2 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Wisata Karangasem Dilimpahkan ke JPU
Kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Kabupaten Karangasem, Bali, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial IWT dan IND berserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2).
Kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Kabupaten Karangasem, Bali, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial IWT dan IND berserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2).
Berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk dilakukan proses persidangan. Sementara kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan didampingi kuasa hukum.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, M.Matulessy menerangkan penyidik Kejari Karangasem resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi ODTW.
"Atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa oleh penuntut umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Matulessy kepada wartawan, Karangasem.
Tersangka merupakan Aparat Negeri Sipil (ASN) aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Mereka dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016, sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem," imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari atau tidak dilakukan penahanan rutan, karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi Kerugian Negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian uang yang dikorupsi sebesar Rp 189.289.641 sudah dikembalikan semua secara bersama-sama. "Penuntut umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa kasus tersebut bermula ketika ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Karangasem, terhadap tersangka atas nama Payong. Kemudian dari hasil pengembangan ditemukan cukup bukti bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada dana retribusi ODTW di kabupaten Karangasem tahun 2011 sampai tahun 2016.
"Jadi murni kasus ini merupakan pengembangan dari hasil tangkap tangan pihak Polres, dan pengembangannya itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem," ujar Matulessy.
Baca juga:
Kejari Karangasem Tangani Dugaan Korupsi Masker di Dinsos, Nilai Pengadaan Rp 2,9 M
Edhy Prabowo Bantah Punya Vila: Pernah Ditawarkan, Tapi Kemahalan
KPK Dorong Transparansi Pendidikan Anti Korupsi
Kepala Desa di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di Polres Sleman