2 Tersangka pembobol dana Migas Aceh sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima berkas perkara dua dari tiga tersangka pembobol dana Migas Aceh senilai Rp 22,3 miliar dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kedua tersangka itu adalah Muhtarudin dan Hidayat, pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPKK) Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima berkas perkara dua dari tiga tersangka pembobol dana Migas Aceh senilai Rp 22,3 miliar dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kedua tersangka itu adalah Muhtarudin dan Hidayat, pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (DPKK) Aceh. Satu tersangka lain bernama Husni Bahri, mantan Sekda Aceh masih dalam pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamren mengatakan, ada empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, salah seorang di antaranya yakni mantan Kepala DPKKA, Paradis sudah meninggal dunia.
Penyerahan berkas perkara kedua tersangka ini berlangsung di kantor Kejari Banda Aceh kemarin, Selasa (4/4). Keduanya nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan atau persidangan. "Untuk almarhum Paradis kasusnya sudah ditutup, maka untuk saat ini tersangkanya tinggal tiga orang," kata Husni Thamren di Banda Aceh, Rabu (5/4).
Katanya, khusus berkas Husni Bahri TOB hingga sekarang belum rampung. Namum, Husni Thamren berjanji dalam waktu dekat ini segera menyusul. "Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka yang sudah diserahkan ini tetap kita tahan di Rutan Kajhu," jelasnya.
Kasus bobol kas Aceh ini diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kebocoran anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp 22,3 miliar. Kebobolan ini terjadi pada tahun 2011 ke bawah. Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintahan Aceh Tahun 2012.
Dalama LHP BPK disebutkan, kebobolan anggaran Aceh ini jumlahnya mencapai Rp 33 miliar. Kebobolan terjadi dalam dua tahap, Rp 22 miliar diantaranya tahun 2010 ke bawah dan Rp 11 miliar terjadi di tahun 2011.
Namun demikian, untuk kebobolan tahun 2011, Rp 8 miliar lebih diantaranya sudah ditutupi, sementara sisanya Rp 2 miliar lebih lagi alirannya masih diselidiki. Menurut keterangan para tersangka, sisa ini bocor hanya karena salah catat saja.
Namun hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan adanya indikasi korupsi sehingga menetapkan beberapa tersangka. Untuk Tersangka Mukhtarudin dan hidayat ditetapkan dengan Nomor: PRINT-05/N.1/Fd.1/07/2015 dan Nomor : PRINT-06/N.1/Fd.1/07/2015, tanggal 24 Juli 2015. Beberapa bulan lalu kembali menetapkan Mantan Sekda Aceh, Husni Bahri Tob sebagai tersangka.