2 Wartawan Korban Intimidasi dan Penganiayaan di Bandung Melapor ke Propam
Dua wartawan yang diduga mengalami penganiayaan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, didampingi Tim Advokasi Jurnalis Independen (Taji). Polisi menyatakan akan menindak tegas anggota, jika terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas.
Dua wartawan yang diduga mengalami penganiayaan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, didampingi Tim Advokasi Jurnalis Independen (Taji). Polisi menyatakan akan menindak tegas anggota, jika terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas.
Dari pantauan, kedua wartawan foto dari Tempo, Prima Mulia dan wartawan foto lepas, Iqbal Kusumadireza datang melaporkan bersama sejumlah kuasa hukumnya.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
-
Kenapa warga Demak menggelar Sedekah Bumi? Mengutip Demakkab.go.id, Apitan atau sedekah bumi digelar sebagai ikhtiar masyarakat Demak serta ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang melimpah di tahun sebelumnya. Selain itu, pada acara tersebut mereka berharap bisa terhindar dari musibah dan mara bahaya serta diberi hasil panen yang melimpah lagi.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Bagaimana Hari Kebaya Nasional dirayakan? Pelaksanaan HKN 2024 mengusung tema "Lestarikan Budaya dengan Bangga Berkebaya."Acara puncak digelar bekerja sama antara Kowani, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, komunitas kebaya, media massa, dan berbagai mitra.
Salah seorang tim advokat, Moh Abdul Muit Pelu menyatakan ada dua pasal yang digunakan dalam pelaporan ini. Yakni, pasal 351 ayat 2 UU KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dan pasal 1 angka 8 juncto pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Ini terkait dugaan tindak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis. Kita laporkan ke Propam Karena Propam yang berkewenangan menangani," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (2/5).
Menurutnya, kedua jurnalis diduga mengalami kekerasan saat meliput aksi May Day kemarin. Karena masih laporan, pihaknya belum membawa barang bukti, termasuk visum untuk memperkuat adanya dugaan kekerasan.
"Bukti nanti kalau ada tambahan kita lampirkan bukti visum. Salah satu mengalami tindakan (kekerasan) langsung. Nanti kita siapkan visum," ucapnya.
"Alat-alat jurnalis juga ada yang rusak, seperti kamera (menghilangkan karya foto)," terangnya.
Dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan oleh polisi mewarnai aksi hari buruh di Kota Bandung. Para aparat hukum ini diduga memukul dan menghapus foto wartawan yang melakukan peliputan.
Peristiwa ini berawal saat Fotografer Tempo, Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) memantau sekaligus meliput aksi di beberapa titik sekitar Gedung Sate.
Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam. Mereka diduga bukan dari kalangan buruh.
Reza dan Prima mengaku melihat massa berbaju hitam tersebut dipukuli oleh polisi. Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung membidikan kamera ke arah kejadian tersebut. Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh polisi.
Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku sempat ditahan tiga polisi. Dia diancam dan didesak untuk menghapus foto-fotonya.
Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan laporan yang dilakukan dua wartawan adalah hak hukum yang akan dihargai dan dihormati. Semua akan ditindaklanjuti melalui proses serta mekanisme yang ada.
Disinggung mengenai informasi internal terkait dugaan anggota Polrestabes Bandung, Irman mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam. Dengan demikian, ia tidak bisa mengungkapkannya secara detil.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik internal Propam, terkait dengan dugaan dugaan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
"Prinsipnya, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan. Tapi nanti dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah terpenuhi unsur pasalnya, atas perbuatan yang dilaporkan," pungkas Irman.
Baca juga:
Wartawan Dianiaya Polisi, Emil Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polisi Penganiaya Jurnalis di Bandung Saat May Day Diperiksa Propam Polda Jabar
Polisi Akui ada Kesalahpahaman Soal Penganiayaan Wartawan di Bandung
Dua Wartawan di Bandung Diintimidasi & Dianiaya Polisi Saat Meliput Hari Buruh
Ikut Aksi Demo Buruh, AJI Indonesia Kritisi Kekerasan Pada Wartawan