20 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan
Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya adalah Baequni merupakan tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya di Bandung.
Pihak kepolisian pun menyetujui dan memutuskan Rahmat Baequni tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.
"Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan," terangnya.
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai kepulangan Tahmat Baequni, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.
Baca juga:
Ustaz Rahmat Baequni Mengaku Ceramah Soal Petugas KPPS Diracun Permintaan Jemaah
Polisi Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Berkat Info dari Netizen
Ceramah Petugas KPPS Diracun, Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Rahmat Baequni Terkait Kasus Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun
Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Polda Jabar