206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebutkan sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021
"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata dia pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa isi dari Buku Mati? Buku yang memiliki judul ganda, ‘The Spells of Coming Forth by Day,’ atau dikenal dengan sebutan Buku Mati, ternyata menyimpan makna mendalam dalam dunia gaib. Selain memuat berbagai mantra, buku ini juga dipenuhi dengan kidung yang diyakini memiliki kekuatan gaib.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
Ia mengatakan dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.
Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.
Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.
Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.
Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.
Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.
Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.
Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.
"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.
Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.
Baca juga:
WNI Asal Sumut Terancam Hukuman Mati Usai Diduga Bunuh Majikan, Begini Kronologinya
Siti Aisyah Bebas, ICJR Ingatkan Jokowi Ada 235 Terpidana Mati di Indonesia
165 WNI Terancam Hukuman Mati Berhak Dapat Diplomasi Total Seperti Siti Aisyah
Kemlu Pulangkan Dua WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati