24 WN China Tanpa Dokumen Lengkap Terjaring Razia di Tangerang
24 Warga Negara Asing (WNA) asal China terjaring razia dari salah satu pabrik di Kota Tangerang, Senin (1/7). Mereka ketahuan tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap seperti paspor dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas).
24 Warga Negara Asing (WNA) asal China terjaring razia dari salah satu pabrik di Kota Tangerang, Senin (1/7). Mereka ketahuan tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap seperti paspor dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas).
"Benar ada 24 WNA pekerja asal China yang kami bawa ke kantor Imigrasi Tangerang, untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat (KBM) Kesbangpol Kota Tangerang, Agung Pujarama.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
Ditegaskan dia, razia ini merupakan program Kesbangpol yang ketiga kali di tahun 2019, dalam pengawasan orang asing yang ada di Kota Tangerang.
Ke-24 WN China itu diamankan dari PT Hengdastell Indonesia, yang berada di Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Berdasarkan pengamatan langsung dan laporan masyarakat, banyak pekerja asing tanpa dokumen keimigrasian lengkap di sana.
"Perusahaan ini sudah kita amati lama, saat kami datangi tadi, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen mereka seperti paspor dan Kitas. Untuk itu kami bawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan," ucap dia.
Agung menjelaskan, ke depan pengawasan WNA di Kota Tangerang akan lebih diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk ke Kota Tangerang secara ilegal.
"Ke depan kita akan terus bersinergi dengan jajaran samping yakni Imigrasi, Satpol PP, TNI AD dan juga Polrestro Tangerang Kota, untuk pengawasan WNA yang tidak mempunyai dokumen resmi. Setahun ini kita ada delapan kegiatan dalam pengawasan WNA, sampai bulan 7 ini sudah tiga kali kami merazia," terangnya.
Baca juga:
Tinggalkan Teman dalam Lubang Tambang hingga Tewas, 2 WN China Diciduk Polisi
4 WN China Ilegal yang Hendak Nikahi Gadis Tasikmalaya Dideportasi
Geger 7 WNA Pakai Seragam Loreng di Kaltara, Ini Penjelasan TNI
40 WN China dan Taiwan Jaringan Penipuan Internasional Ditangkap di Semarang
Bermodal Visa Kunjungan, Pasutri Asal China Diciduk Saat Berjualan Sepatu di Sekolah
Fadli Zon Minta Kasus WNA China Punya e-KTP Diusut Tuntas