28 Narapidana Kembali Berulah Usai Bebas Melalui Program Asimilasi
Di mana mereka mulai dari aksi kejahatannya seperti melakukan pencurian kendaraan bermotor dan juga pelecehan seksual.
Mabes Polri kembali menyampaikan update perihal narapidana yang kembali berulah pasca dibebaskan melalui program asimilasi. Tercatat, hingga kini sudah ada 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan.
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan lagi, itu 28 (napi yang berulah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar diseluruh wilayah di Indonesia. Di mana mereka mulai dari aksi kejahatannya seperti melakukan pencurian kendaraan bermotor dan juga pelecehan seksual.
Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, 28 narapidana itu ada yang bebas melalui program asimilasi itu telah menjalani hukuman selama 2 per 3.
"Ada 28 napi yang kemarin melaksanakan hukuman 2 per 3 dan ada yang asimilasi," kata Argo.
Berikut daftar narapidana yang berulah di berbagai wilayah :
1. Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual.
2. Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor.
3. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor.
4. Polda Banten 1 napi kasus pencurian.
5. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan.
6. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.
7. Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat.
8. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian.
9. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian.
10. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan.
11. Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.
Baca juga:
Menkum HAM Yasonna Laoly: Tidak Sembarangan Membebaskan Napi
1.771 Napi Asimilasi di Jateng, 10 Orang Kembali Ditangkap
Polri Sebut Sudah 27 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Kembali Lakukan Kejahatan
Pantau Napi Asimilasi, Polisi Koordinasi dengan Lapas Hingga RT
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Yasonna Evaluasi Keringanan Pelaku Pencurian