3 Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW
ICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK
ICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK
Tiga Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW
Rumah mewah yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, disebut sebagai 'safe house' Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan rumah sewaan seharga Rp650 juta per tahun itu disinyalir telah dimanfaatkan Firli untuk kepentingan tertentu yang beririsan dengan potensi tindak pidana korupsi.
"Hal itu dapat menjerat Firli melalui pasal gratifikasi. Sebab berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan diterima, Rabu (1/11).
- Bambang Widjojanto soal Safe House Firli Bahuri: Apakah Dia Merasa Terancam?
- Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli
- Rumah Mewah Diduga 'Safe House' Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Sewaan, Polisi Periksa Pemilik
- "Safe House" Firli Bahuri Digeledah, Mantan Penyidik KPK Berharap Ada Bukti Ditemukan
Kurnia menilai, pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Sebab jika Firli bukan Ketua KPK, diyakini dia tidak akan disewakan rumah tersebut.
Selain gratifikasi, tindak pidana yang dapat menjerat Firli terkait rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 adalah pasal penyuapan. Artinya, penyidik dalam hal tersebut dapat menggali lebih dalam apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli.
"Misal, apa berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," jelas Kurnia.
Ketiga, lanjut Kurnia, selain pasal gratifikasi dan suap, bisa juga Firli dijerat dengan pasal pemerasan. Namun dalam pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa tersebut.
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tegas Kurnia.
Kurnia memperhatikan, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari Saksi menjadi Tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," Kurnia menandasi.
- Kenalan dengan Geopark Maros-Pangkep, Kompleks Bebatuan Kapur yang Mirip Menara
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024