3 Kali Tersandung Kasus Narkotika, Begini Nasib Rio Reifan
Menurut Undang-Undang Narkotika, Calvijn mengatakan, hukuman Rio Reifan bisa diperberat. Namun, dia mengungkapkan, hak tersangka tetap akan diperhatikan. Penyidik akan mengajukan assessment medis dan assessment sosial ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Pernah menghuni penjara selama berapa tahun tak membuat kapok artis Rio Reifan. Ia kembali mengulangi perbuatannya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun menangkapnya di Perumahan Pura Melati Indah, Pondok Gede Bekasi, Selasa (13/8).
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio Reifan sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Dia merinci, pertama pada tahun 2015, kemudian tahun 2017.
-
Kapan Rebo Kasan dirayakan? Pelaksanaan Rebo Kasan ini telah berlangsung di wilayah Dusun Temberan dan Dusun Mudal yang tempatnya berada di tepian pantai.
-
Siapa kekasih Rio Haryanto? Incess sengaja merekam saat Rio bersama kekasihnya, Athina Papadimitriou.
-
Apa itu Rebo Kasan? Sebuah ritual doa kepada Tuhan sebagai ritual tolak bala yang dilaksanakan setiap bulan Sya'far atau setiap hari Rabu terakhir pada penanggalan Hijriah.
-
Bagaimana Rebo Kasan dilakukan? Pada perkembangannya, upacara tersebut dilakukan di masjid lalu membuat ketupat yang terurai di tengah laut.
-
Kapan tepatnya Nisfu Syaban? Nisfu Syaban juga dikenal sebagai Malam Nisfu Syaban adalah malam pertengahan bulan Syaban dalam penanggalan Islam.
-
Kapan artefak-artefak kuno itu ditemukan? Berbagai artefak ini merupakan hasil penggalian terbaru (2022-2023) oleh Departemen Arkeologi Negara Bagian Tamil Nadu (TNSDA) yang baru saja selesai.
"Terakhir 13 Agustus kemarin. Tim menggeledah rumah RR (Rio Reifan). Kami temukan alat hisab dan sisa sabu dengan berat netto 0.0129 gram," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).
Menurut Undang-Undang Narkotika, Calvijn mengatakan, hukuman Rio Reifan bisa diperberat. Namun, dia mengungkapkan, hak tersangka tetap akan diperhatikan. Penyidik akan mengajukan assessment medis dan assessment sosial ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Menurut pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang dalam jangka waktu tiga tahun yang mengulang perbuatannya pidana maksimumnya ditambah sepertiga," jelasnya.
Pada kasus ini, Calvjin menerangkan, tersangka dijerat 112 junto 127. Dan pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
"Pasal 127 karena jumlah barang bukti sedikit," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sering Party, Dinar Candy Tegas Sampaikan Pesan Jauhi Narkoba
Mulai Hari Ini, Pelawak Nunung dan Suami Jalani Rehab
Kurang Lengkap Persyaratan, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Nunung ke Polisi
Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
VIDEO: BNN Beri Rekomendasi Agar Nunung dan Suami Direhabilitasi
Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Nunung di Trenggalek