3 Pemuda di Sumut Kubur 50 Kg Sabu Asal Malaysia di Dalam Lumpur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Ruslian di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai pada Minggu 27 Januari 2019.
Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatera yang disembunyikan dengan cara dikubur dalam lumpur.
Sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi itu dikubur di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 29 Januari 2019. Tiga orang tersangka yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) ditangkap dalam operasi tersebut.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Ruslian di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai pada Minggu 27 Januari 2019.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa dirinya mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, (30/1).
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Gompar dan Andi saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 29 Januari 2019 dini hari.
Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan ekstasi yang mereka ambil dari Malaysia disembunyikan di dalam lumpur di kawasan Tanjung Parapat.
"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi 3 karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika sabu dan 3 bungkus besar narkotika jenis ekstasi," ucap Dedi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Baca juga:
2 Kurir 220 Kg Ganja Ditangkap di Langkat Ternyata Mertua dan Menantu
Bawa 796 Butir Ekstasi dan Ratusan Paket Sabu, Faisal Diringkus Polisi
Pengiriman 220 Kg Ganja ke Jabar Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap di Langkat
Sita 25 Kg Sabu, BNN Tangkap 1 Lagi Anggota Jaringan Internasional
Wanita Pengunjung Lapas Gagal Selundupkan 21 Paket Sabu di Dalam Mulut
Buru Residivis Pemilik 4,8 Kg Sabu, BNNP Sulsel Pantau Pintu Keberangkatan Bandara