3 Pencuri antarprovinsi diringkus polisi setelah 14 kali beraksi
Ketiga tersangka diringkus setelah petugas menyelidiki laporan korban yang bernama Suhaeri.
Petualangan tiga anggota komplotan pencuri antarprovinsi berakhir di Medan, Sumatera Utara. Mereka diringkus setelah 14 kali beraksi di sejumlah kota di Sumatera Utara dan Aceh.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu M Badri alias Topan (32) dan Nirwanto alias Anto (39), warga Dusun VII, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Serta, Iramadi alias Aryo (34), warga Desa Kampung Makmur, Kabupaten Kampar/Jalan Wonosari, Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Mereka kita ringkus di kawasan Medan pada Sabtu (27/2)," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (29/2).
Ketiga tersangka diringkus setelah petugas menyelidiki laporan korban yang bernama Suhaeri pada Selasa (15/2) lalu. Dia melapor karena mobilnya baru saja dibobol sehingga uang tunai Rp 100 juta yang dibawanya raib.
Para pelaku diduga telah mengikuti mobil korban hingga berhenti sebuah rumah makan di Jalan Besar Tembung. Setelah mobil ditinggalkan, para pelaku diketahui mencongkel pintu sebelah kanan lalu mengambil uang Rp 100 juta yang terbungkus kantong plastik.
Aksi pencurian ini berhasil diselidiki polisi. Ketiga tersangka ditangkap. Delapan rekannya masih dalam buruan polisi. "Dari tangan pelaku, kita menyita sejumlah uang tunai, satu unit HP, serta 2 unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Satria FU yang dibeli dengan uang hasil kejahatan," papar Mardiaz.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, para tersangka mengaku telah beraksi di 14 lokasi. Mereka di antaranya melakukan pencurian di Medan, Deli Serdang dan Karo, Kuala Simpang Langsa, Lhokseumawe dan sejumlah tempat lainnya.
Sebelum beraksi, pelaku mengikuti korban dari bank. Bukan hanya pengemudi mobil, mereka juga mengincar pengemudi sepeda motor yang menyimpan uang di jok.
Mardiaz mengatakan, pihaknya masih melakukan mengembangkan dari penangkapan ini. Para tersangka terus diperiksa. "Ketiganya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.