3 Pengedar uang palsu senilai Rp 1,8 miliar ditangkap di Bogor
3 Pengedar uang palsu senilai Rp 1,8 miliar ditangkap di Bogor. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan kepada calon pembeli dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.
Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar uang palsu. Ketiga pelaku, yaitu MU (48), HR (48) dan RA (49) ditangkap setelah polisi berpura-pura ingin membeli uang palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (19/9).
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1,8 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang unik dari kambing di Bogor? Ada kambing bertanduk 5 yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
"Kita sempat tabrak mobil pelaku karena berusaha kabur. Tiga orang kita amankan, satu lagi berhasil lolos," kata Ulung, Kamis (20/9).
Ulung menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan kepada calon pembeli dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.
Untuk meyakinkan, sambungnya, mereka membawa sampel uang palsu untuk ditunjukkan kepada calon pembelinya.
"Uang palsu itu kualitasnya bagus, bisa lolos dari mesin ATM. Dijualnya, satu uang asli pecahan Rp 100 ribu jadi uang palsu Rp 200 ribu," kata Ulung.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1.800 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita masih terus dalami, uang ini dari mana, percetakannya dimana, untuk apa, dan lainnya. Kita juga akan libatkan pihak dari Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas dari uang palsu ini," pungkasnya.
Baca juga:
Nyamar jadi pembeli, polisi bekuk 3 pelaku sindikat upal Rp 1,8 M
3 Mahasiswa UNNES bikin dompet mendeteksi uang palsu bagi disabilitas
Simpan uang palsu Rp 10 juta dalam boneka, warga Jaktim ditangkap di Kebumen
Belajar dari video di internet, pria ini bikin uang palsu demi biaya pengobatan anak
Pensiunan PNS ditangkap pemilik warung usai bayar rokok pakai uang palsu
Meresahkan, Polri larang peredaran uang mainan
2 Pengedar ratusan juta uang palsu di Garut dan Bandung diciduk di Bekasi