3 Penyu hasil tangkapan dari penyelundup dikembalikan ke laut
3 Penyu hasil tangkapan dari penyelundup dikembalikan ke laut. Tersangka diamankan petugas setelah kedapatan mengangkut tiga penyu hijau dengan perahu boat.
Tiga penyu hijau hasil tangkapan Pol Air Polres Jembrana dari aksi penyelundupan di selat Bali sebulan lalu, akhirnya dilepas kembali di Pantai Gilimanuk.
Tiga penyu tergolong langka tersebut dilepas oleh Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Instansi terkait lainnya serta Sangkala alias Sangkal (57), tersangka penyelundup penyu hijau tersebut, di depan Pos Pol Air Gilimanuk.
Atas penyelundupan tersebut Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 2 UURI no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya.
"Kasusnya sudah P21 sehingga kami lepasliarkan penyu hijaunya," kata Kapolres Djoni Widodo.
Sebelumnya jajaran Pol Air Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Perairan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu (23/10).
Sangkala diamankan petugas setelah kedapatan mengangkut tiga penyu hijau dengan perahu boat.
Kepala Resort BKSDA Resort Gilimanuk, Putu Citra Suda Armaya mengatakan setelah diidentifikasi dua penyu di antaranya tergolong penyu dewasa dan satu sisanya masih beranjak dewasa.
Kedua penyu dewasa ini diperkirakan berusia sekitar 30 tahun, dengan panjang kerapas mencapai 68 cm dan lebar mencapai 52 cm dan yang satunya lagi panjang Kerapas mencapai 63 cm dan lebar mencapai 48 cm. Sementara satu ekor sisanya memiliki panjang Kerapas 42 cm dan dengan lebar mencapai 36 cm.