3 Saksi yang diperiksa menentukan pemanggilan Sitok Srengenge
"Setelah pemeriksaan ini apakah cukup untuk memanggil Sitok dan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sastrawan Sitok Srengenge hingga kini masih terus diproses penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini, penyidik memeriksa tiga saksi yang diajukan korban Sitok, RW, mahasiswi Universitas Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan ketiga saksi yang diperiksa penyidik yakni Ni Luh Gede Saraswati, Nurani Widya Dewi dan Haryo setyo.
"Saksi sebelum kejadian dan setelah kejadian," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1).
Nantinya, lanjut Rikwanto , hasil pemeriksaan ketiganya akan memperkuat peristiwa yang dilaporkan oleh RW.
"Setelah pemeriksaan ini apakah cukup untuk memanggil Sitok dan lainnya," pungkas Rikwanto .