36 Anggota Komisi VI DPR laporkan Ade Komarudin ke MKD
36 Anggota Komisi VI DPR laporkan Ade Komarudin ke MKD. Laporan itu dibuat lantaran Ade diduga menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin dilaporkan jajaran anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat lantaran Ade diduga menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI.
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan pihaknya yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN dan jajarannya merasa tidak diberi tahu adanya rapat tersebut.
Akom, kata Bowo, mengubah domain itu dengan menyetujui rapat antara BUMN dan Komisi XI. Rapat tersebut berlangsung sekitar 2 minggu lalu.
"Komisi XI melakukan pengundangan menteri BUMN (Rini Soemarno) itu pasti melewati ketua DPR (Ade Komarudin)," kata Bowo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Bowo menjelaskan ketentuan ruang lingkup dan mitra kerja komisi telah diatur dalam UU MD3 dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Seharusnya aturan tersebut harus dipatuhi oleh Akom. "Selama itu berlaku harusnya ditaati," tegas dia.
Surat pelaporan terhadap Akom, lanjutnya, telah ditandatangani oleh 36 anggota Komisi VI. Tujuan dari aduan itu agar tidak terjadi tumpang tindih koordinasi antara pemerintah dan komisi di DPR.
"Tidak maksud apa-apa supaya ini tidak terjadi lagi di kasus lain. Komisi VI sudah baik baik bicara ke pimpinan DPR agar kewenangan Komisi VI tidak dialihkan ke Komisi XI," pungkasnya.