3 Muncikari dan 22 PSK Diamankan Satpol PP dari Lokalisasi di Danau Tempe Denpasar
Hal tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertiban umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
Satpol PP Kota Denpasar merazia lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/11) kemarin malam. Tiga muncikari dan 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penggerebekan tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertiban umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Kemudian pada Senin (12/11) dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, kepada para PSK dan juga tiga muncikari tersebut.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Mengapa wanita di Denpasar itu marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
-
Apa yang membuat wanita di Denpasar marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
-
Bagaimana wanita di Denpasar itu menunjukkan kemarahannya kepada kurir? “Hapus, hapus,” ujarnya seraya menepak ke arah ponsel kurir yang tengah merekam.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta. Ketiga muncikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan. Selain itu, mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, akan menindak tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kota Denpasar.
"Iya jelas kalau di Perda itu dilarang. Kita akan monitor terus dan menyeluruh di Kota Denpasar," kata Anom Sayoga, Senin (12/11).
Anom Sayoga juga mengungkapkan, operasi tersebut juga menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang tempat-tempat lokalisasi. "Kita menindaklanjuti pengadu masyarakat dan kalau tertangkap tangan waktu kita patroli kita akan bawa juga," ujarnya.
Baca juga:
Disinggung soal kawasan prostitusi di Bali, para pejabat seolah abai
Bongkar jaringan prostitusi bule, Imigrasi siap gandeng Polda Bali
Menyibak geliat PSK Sanur hingga upeti untuk sang komandan
2 PSK tertangkap di hotel, 2 mucikari senior ikut digelandang ke sel
Mucikari di Jembrana jual janda muda sebagai PSK
1 Dari 4 PSK PSK Bule di Bali tinggal serumah bersama suami
Fakta-fakta bisnis esek-esek pelacur asing di Bali