4 Ahli hukum tata negara datangi KPK, diduga bahas Plt pimpinan
Denny Indrayana mengaku diundang oleh Bambang Widjojanto untuk berdiskusi.
Empat ahli hukum tata negara sore hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuat dugaan mereka bakal membahas soal rumusan pembentukan pelaksana tugas sementara lantaran dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus berbeda.
Empat ahli hukum tata negara itu adalah Denny Indrayana, Refly Harun, Saldi Isra, dan Zainal Arifin Muchtar. Hanya dua nama terakhir datang bersamaan.
Denny sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku diminta datang oleh Bambang sore hari ini.
"Saya kira mau diskusi saja dengan Pak BW. Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," kata Denny kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Denny meminta supaya KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan itu. Tetapi, dia tetap menolak rencana pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri meski gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PK ini dilakukan bukan berarti BG dilantik. Posisi hukum saya, BG tidak dilantik. Itu tentu harus kita sarankan kepada Pak Jokowi," ujar Denny.
Sesuai Undang-Undang KPK, pimpinan harus ganjil buat mengambil keputusan dalam gelar perkara. Kedua, apabila menjadi tersangka maka pimpinan KPK harus meletakkan jabatan sementara dan akan ditentukan nasibnya sampai proses hukumnya selesai.