4 Alasan pemerintah sulit bubarkan FPI
Terbaru suara lantang pembubaran FPI datang dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berulangkali disuarakan. Tetapi organisasi yang dibentuk sejak 17 Agustus 1998 tetap saja eksis di tengah kritikan.
Terbaru suara lantang pembubaran FPI datang dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Ahok sudah menyiapkan surat pembubaran yang dikirimkan ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
"Kami mau bikin surat ke Kemenkum HAM untuk rekomendasi membubarkan FPI. Jadi jelas sikap kami bahwa FPI tidak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi dan UUD 1945, Pancasila," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11) lalu.
Ahok menegaskan, penolakan FPI terhadap dirinya hanya karena berbeda agama adalah hal aneh. "Kalau menolak saya hanya karena alasan agama dan menyebarkan fitnah macam-macam, maka tidak layak FPI ada di bumi Indonesia. Ini statement saya sangat jelas," tegas Ahok.
Niat Ahok membubarkan FPI bukan perkara mudah. Sebab, secara organisasi FPI sulit dibubarkan. Mengapa? Berikut ini rangkuman merdeka.com soal sulitnya membubarkan FPI, Rabu (12/11):
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Mengapa Agus Riewanto menganggap debat pilpres bermanfaat? Agus mengatakan, debat pilpres merupakan sesuatu yang bermanfaat untuk mengasah kemampuan mengartikulasikan ide dan gagasan pemimpin, sehingga perlu diadakan.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kenapa PKI dan TNI AD berkonflik? Rivalitas antara PKI dan TNI AD mencapai puncaknya tahun 1965.
Mendagri: Bubarkan FPI tak mudah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui jika proses pembubaran FPI tidak mudah. Sebab pembubaran harus melalui beberapa tahapan. Apalagi, FPI tidak tercatat di DKI namun tercatat sebagai ormas secara nasional.
"Saya jujur belum tahu laporannya. Dia mempermasalahkan Menkum HAM dan membuat laporan ke Kemendagri. Karena pembubaran ormas kan tidak mudah. Ada tahapan-tahapannya dan kedua yang saya tahu FPI itu sebagai ormas tidak tercatat di DKI," tegas Tjahjo Kumolo, Selasa (11/11) kemarin.
Tjahjo menilai dalam pembubaran FPI ada kewenangan masing-masing seperti kepolisian dan pemda. "Saya kira ada kewenangan kepolisian dan kewenangan Pemda terhadap LSM yang tidak tercatat di wilayahnya dan dia melakukan kegiatan," paparnya.
Sehingga tidak mudah untuk membubarkan FPI. Sebab dalam proses pembubaran ada tahapan-tahapan seperti, peringatan tertulis, peneguran secara lisan dan lain sebagainya. "Ya enggak mudah untuk membubarkan. Tahapannya harus ada peringatan, ada tertulis dan ada dari kepolisian dan lain sebagainya. Ya kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sulit sanksi FPI
Kendala juga dialami oleh Mendagri era Gamawan Fauzi. Saat itu Gamawan juga sulit bubarkan FPI. Dia mengakui selama ini sudah ada desakan dari para tokoh dan politisi agar dirinya membubarkan FPI.
Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas.
"Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.
Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.
"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya.
Polri juga tak bisa bubarkan FPI
Tidak hanya pemerintah, Polri juga tak bisa membubarkan FPI. Selama ini Polri hanya bisa menindak pelaku anarkis termasuk yang dilakukan oleh anggota FPI.
Seperti kasus kekerasan yang dilakukan FPI saat menggelar demonstrasi menolak Ahok sebagai gubernur. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan banyak anggota FPI sebagai tersangka.
Sementara soal pembubaran, Polri menyerahkan pada Kemendagri. "Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.
Meski pembubaran ormas Islam tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri akan berkoordinasi mengenai rekomendasi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM.
FPI tak bisa dibekukan
Sekretaris Kabinet era Presiden SBY, Dipo Alam pernah mengungkapkan pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan FPI. Sebab FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo.
Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.
Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apapun yang dilakukan secara kelompok maupun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi.