4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Nasib miris diterima oleh empat orang anak asal Sumatera Selatan (Sumsel). Kempatnya diketahui diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
- Komisi III Desak Polisi Transparan Usut Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ibu dan Anak di Solo Mandek 7 Tahun
- 'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
- Ditangkap di Palembang, Ini Sosok Pembunuh Mayat Perempuan dalam Koper
- Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus ini terungkap melalui laporan seorang korban di Mapolrestabes Surabaya, dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun menangkap YY (24) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dia dibekuk bersama enam anak buahnya, dan empat anak di bawah umur yang dijadikannya PSK.
"Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi," katanya, Selasa (14/5).
YY diketahui memperbudak 4 korban sebagai PSK sejak Januari lalu. Mereka berasal dari Sumatera Selatan dan rata-rata masih berusia 15-17 tahun.
Modusnya, YY menempatkan keempat anak buahnya di sebuah apartemen sebagai basecamp. Saat hendak beroperasi, dia lalu menyewa beberapa kamar hotel untuk dipakai sebagai tempat eksekusi.
Selain ditempati para korban, satu kamar disisakan untuk kantor para operator yang juga anak buahnya.
Para operator itulah, yang nantinya mencari mangsa melalui sebuah aplikasi online.
"Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen," ujarnya.
Rata-rata tarif yang ditetapkan tersangka YY kepada tamu sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta, tergantung negosiasi antara joki atau operator dengan para pria hidung belang.
"Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh YY, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya," ucapnya.
"Tersangka YY selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai utang kepada tersangka YY, untuk biaya akomodasi dari Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Para korban pun dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka YY. Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp75 ribu sampai dengan Rp450 ribu berdasarkan uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan tujuh tersangka.
LKetujuhnya yakni YY sebagai muncikari utama, lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal hingga 10 tahun,” ujarnya.