4 DPO kasus Pedepokan Dimas Kanjeng diburu, 1 berpangkat kolonel
4 DPO kasus Pedepokan Dimas Kanjeng diburu, 1 berpangkat kolonel. Keterlibatan anggota TNI yang masih aktif itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menetapkan empat orang tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pengikut Padepokan Kanjeng Dimas, yakni Abdul Gani. Mereka adalah BR, RD, MY, EY dan AP.
Dari keempat orang yang masuk DPO, ada satu seorang anggota TNI yang masih aktif, dengan pangkat kolonel. Anggota tersebut diketahui berinisial RD. Polisi yang menangani terpaksa harus melakukan koordinasi dengan POM.
Keterlibatan anggota TNI yang masih aktif itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah.
"Ini masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan penyidik mengenai kebenaran keterlibatan oknum tersebut (TNI)," ujar AKBP Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9).
Tersangka RD, ini mempunyai peran sebagai pimpinan tim, yang menyiapkan mobil untuk membawa korban mulai dari Padepokan Kanjeng Dimas di Dusun Sumber Cengkelek RT 22, RW 8, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur hingga ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat perjalanan membuang korban Abdul Gani, tersangka RD dibantu tersangka KD dan BR. Sedangkan tersangka lainnya yakni MY satu mobil dengan tersangka WD, yang merupakan pensiunan TNI berperan mengawal mobil yang membawa jenazah korban hingga di lokasi pembuangan.
Sesampainya di Wonogiri, korban dibuang oleh tersangka pecatan TNI Kapten AS dan dibantu sama tersangka lainnya.