4 Fakta baru kasus sodomi Emon
Secara kejiwaan Emon dinyatakan normal, namun dia menderita kelainan seksual.
Emon pelaku pelecehan seksual kepada beberapa anak di Sukabumi dan dia telah menjalani tes kejiwaan. Secara kejiwaan Emon normal, namun dia menderita kelainan seksual.
Tak hanya itu seratusan anak juga telah diperiksa oleh petugas Polres Sukabumi Kota. Namun ternyata tidak semua anak-anak itu pernah disodomi Emon.
Lalu apa saja hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi. Berikut empat fakta seputar kasus sodomi yang menggegerkan itu:
-
Apa yang dimaksud dengan empon-empon? Empon-empon adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada akar dari berbagai jenis tanaman obat. Istilah ini juga biasanya digunakan untuk menyebut ramuan seduhan dari minuman hangat dengan bahan akar dan tanaman herbal.
-
Kapan Catherine Camilon lahir? Catherine Camilon, wanita berbakat yang lahir pada 3 Januari 1997, meraih prestasi gemilang dengan memenangkan dua kategori bergengsi, yaitu Kostum Nasional dan Gandang Guro 2023.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang dicari oleh Pak Empo dalam permainan Cublak-Cublak Suweng? Tujuan dari permainan ini adalah Pak Empo menemukan anting (suweng) yang disembunyikan seseorang.
-
Siapa penemu Tauco Cap Meong? Dilansir dari website Goodnewsfromindonesia, Tauco Cap Meong pertama kali dibuat oleh seorang pria Tionghoa bernama Tan Ken Hian.
Dari 113 anak, emon hanya sodomi 18 bocah
Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajarannya, dari 113 anak yang menjadi korban kekerasan seksual AS alias Emon 'hanya' 18 anak yang disodomi. Sedangkan sisanya ada yang hanya dilecehkan seperti diraba-raba oleh Emon.
"Dari pemeriksaan kesehatan, kami menemukan bukti ternyata tidak seluruh anak yang menjadi korban AS disodomi tetapi 'hanya' 18 anak saja, untuk sisanya ada yang hanya sebatas dirayu dan dilecehkan," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).
Adapun rincian kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, sebanyak 18 anak disodomi, 33 dicabuli dilecehkan seperti dipeluk diraba-raba alat kemaluannya dan lain-lain. Kemudian satu anak dianiaya karena menolak keinginan tersangka dan 51 anak lainnya yang melapor hanya sebatas kekhawatiran dari pihak orang tuanya saja dan 10 anak lainnya hanya dirayu.
Untuk 18 anak yang disodomi tersebut, kondisinya kesehatannya baik tetapi kejiwaannya sedikit terganggu karena trauma. Bahkan dari 18 korban itu ada beberapa anak yang berulang kali dilakukan tindakan tidak senonoh oleh tersangka.
Mengidap kelainan seksual akut
Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan psikologis dan psikiater terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon, tersangka mengidap kelainan seksual. Namun kejiwaan Emon dinyatakan normal.
"Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukkan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun," kata Iriawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).
Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu dia tengah bekerja.
Kejiwaan Emon normal
Hasil tes kejiwaan, Emon dinyatakan normal seperti bagaimana pria dewasa pada umumnya. Selain itu, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita, padahal setiap harinya dia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui oleh Emon bahwa tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita.
"Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiaternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan," Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan.
Selain itu, Iriawan mengatakan untuk seorang anak yang meninggal dunia yang diduga akibat kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, pihaknya saat ini masih menelusuri dan apakah si anak tersebut benar-benar korban Emon atau bukan, karena perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.
Terancam pidana 15 tahun
Korban tindakan kekerasan seksual Emon telah ditetapkan hanya 18 anak. Emon sendiri mengaku ketagihan menyodomi anak-anak yang menjadi korbannya.
"Saya merasa ketagihan melakukan tindak pedofil tersebut, bahkan ada beberapa anak yang Emon suka sehingga beberapa kali disodomi," kata Emon.
Atas tindakannya tersebut Emon akan dijerat UU Perlindungan Anak. Kapolda Jawa Barat irjen Pol M Iriawan berjanji akan memberikan hukuman maksimal kepada Emon.
"Kami akan memberikan hukuman yang berat kepada tersangka dengan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP," tambahnya.