4 Kardus Ganja Hendak Diselundupkan ke Bali
Polisi juga mengamankan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembarana, Bali, Sabtu (19/10) dini hari.
Anggota Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Bali, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat. Tak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali, seberat 100 kilogram menggunakan mobil pribadi.
Polisi juga mengamankan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembarana, Bali, Sabtu (19/10) dini hari.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga akan ada upaya penyelundupan ganja dari Jakarta menuju Denpasar dengan menggunakan mobil pribadi.
"Dari informasi tersebut petugas melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali," kata Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Selasa (22/10).
Kronologinya, pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA melintas mobil Xenia DK 1580 OW depan pos 2 Pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kedapatan memuat 100 paket daun kering diduga ganja dibungkus lakban cokelat, dalam 100 paket diduga ganja tersebut dikemas dengan empat kardus warna cokelat.
Paket tersebut diletakkan pada jok mobil belakang. Atas temuan tersebut petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan seorang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatera Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Melaya, Jembrana, Bali, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatera Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatera Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap di Melaya saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.
"Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi," ungkap Adi Wibawa.
Selain diamankan 100 kilogram ganja, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat brutto 0,24 gram atau netto 0,10 gram dibawa dua pelaku ditangkap di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.
"Untuk barang bukti (yang diamankan) berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.
Baca juga:
Basis Band Boomerang Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Ganja
Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Wanita Asal Thailand Ditangkap di Bali
Anak Buah Tembak Mati 2 Bandar Narkoba, Kapolda Riau Ucapkan Belasungkawa
Jual Belikan Narkoba, Polisi yang Bertugas di BNN dan PNS Diciduk
Jadi Kurir Sabu, Sepasang Suami Istri di Balikpapan Diamankan
Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok
Diduga Simpan Sabu 15 Kg, Ibu Rumah Tangga di Aceh Ditangkap