4 Korban pemerasan di Pelabuhan Belawan rugi Rp 61 miliar
Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan terus didalami polisi. Dari penyelidikan, 4 perusahaan yang jadi korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 61 miliar akibat tindak pidana itu.
Kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan dan penipuan terkait bongkar muat di Pelabuhan Belawan terus didalami polisi. Dari penyelidikan, 4 perusahaan yang jadi korban mengaku mengalami kerugian dengan total Rp 61 miliar akibat tindak pidana itu.
"Korban yang telah dimintai keterangan ada 4 perusahaan bongkar muat di Belawan. Dari 4 perusahaan itu, kerugian mencapai Rp 61 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (3/11).
Keempat perusahaan yang sudah diperiksa itu yakni, PT RS yang mengirim kendaraan dengan kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT PUM yang mengirim kargo, curah kering kapal tongkang, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 27 miliar; PT BB, mengirim kargo dan kapal tongkang, dengan nilai kerugian Rp 700 juta; dan PT P1, mengirim kargo, curah kering, mobil dan kontainer, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 6,3 miliar.
Jumlah kerugian ditengarai masih bisa bertambah, karena baru 4 perusahaan yang melapor menjadi korban. Masih ada 64 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) lainnya yang terdaftar di Belawan. Mereka juga ditengarai menjadi korban dan mengalami kerugian.
Perkiraan kerugian Rp 61 miliar itu pun hanya dalam satu modus kejahatan, yaitu pembayaran buruh fiktif. Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian dari modus operandi lainnya, seperti pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi karena diduga telah terjadi penggelembungan jumlah buruh.
"Diperkirakan sudah ratusan miliar rupiah uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan," kata Rycko.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan yang dilakukan Senin (31/10), penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan semuanya ditahan.
Dua tersangka, yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, dan Sabam Manalu (38), yang merupakan Sekretaris Primkop TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Upaya Karya, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang tersangka, Sabiran Ansar (51), dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. PNS Kantor KSOP Pelabuhan Ambon yang juga bekas Manajer UUJBM Primkob TKBM Upaya Karya ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara 1 orang lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Tata Usaha Primkop TKBM Upaya Karya ini disangka telah memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika. Saat OTT, penyidik menemukan barang bukti di ruangannya.
OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak.
Setelah Presiden Joko Widodo marah dengan lamanya dwelling time di Pelabuhan Belawan, Polda Sumut memang menetapkan sejumlah tersangka. Namun, semuanya terkait demurage time, tidak satu pun terkait langsung dengan dwelling time.
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Baca juga:
Ditemukan rekening penampung uang pungli, nilainya hampir Rp 1 T
Polisi tangkap pelaku pungli di Pelabuhan Belawan
Peras perusahaan kapal di Belawan, 3 pengurus koperasi kena OTT
Pungli, petinggi Pelindo III terima setoran Rp 6 miliar saban bulan
Petinggi Pelindo III 2 tahun lakukan pungli, minimal ratusan juta