4 Koruptor akan temani Anas di Sukamiskin
Anas menanggapi santai pemindahannya. Dia malah mengutarakan di Sukamiskin dirinya kini menjadi setengah manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan terpidana kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Pemindahan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dan menambah masa tahanan Anas hingga 14 tahun penjara.
Anas menanggapi santai pemindahannya tersebut. Malah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedikit kecewa atas keterlambatan pemindahannya ke Lapas Sukamiskin.
"Lebih lama dari yang saya harapkan," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Sebelum Anas, sejumlah terpidana koruptor sudah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin. Salah satunya rekan Anas sesama di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Ketemu sama siapapun tak masalah, enggak apa-apa," jawab Anas singkat saat ditanya wartawan di dalam LP Sukamiskin akan bertemu Nazaruddin, Rabu (17/6).
Lantas siapa saja terpidana koruptor bakal bertemu Anas di Lapas Sukamiskin, berikut rangkuman merdeka.com, Kamis (18/6):
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Apa yang Pramono Anung janjikan untuk meningkatkan fasilitas bersepeda di Jakarta? "Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang," kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).
-
Kapan Anies mengumukan kembali maju di Pilkada Jakarta? Sejauh ini, Anies baru mengantongi dukungan resmi dari PKB, partai yang mengusungnya di Pilpres bersama Muhaimin Iskandar. Setelah resmi mendapat dukungan, Anies akhirnya mengumukan Kembali maju Pilkada Jakarta. "Saya sampaikan bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode kedua," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6).
-
Apa pendapat Anas Urbaningrum mengenai penjegalan Capres? Anas mengaku sudah mengikuti proses Pilpres 2024 sejak dalam penjara. Anas mengaku telah mengamati hal tersebut sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga bebas dan kembali ke masyarakat. "Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada," kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang akan menemani Anas Urbaningrum makan bakso? "Saya sama pak Pasek sedang merencanakan makan bakso Sukowati," Anas Urbaningrum Gede Pasek yang berdiri di sebelah Anas berujar bahwa bakso Sukowati berlokasi di Cikeas, Bogor.
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
Nazaruddin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mulai Rabu (17/6) kemarin, resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Otomatis Anas akan bertemu dengan M Nazaruddin yang tak lain adalah bendahara partai Demokrat di masa kepemimpinan Anas.
Anas dan Nazaruddin sendiri diketahui memang tidak akur. Keduanya yang sebelumnya bersahabat justru kerap melayangkan tudingan dalam perkara korupsi mega proyek Hambalang.
Apalagi keduanya pernah menjadi saksi bersamaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Mei 2014 lalu. Keduanya saling bantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
"Ketemu sama siapapun tak masalah, enggak apa-apa," jawab Anas singkat saat ditanya wartawan di dalam LP Sukamiskin akan bertemu Nazaruddin, Rabu (17/6).
"Menurut Anda memangnya akan seperti apa?," ungkapnya menambahkan.
Seperti diketahui terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin dipindahkan dari rumah tahanan Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/5). Mantan Bendahara Demokrat tersebut dipindah pada malam hari.
"Iya betul, sudah dipindahkan sejak tadi malam," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar I Wayan Dusak melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/5).
Nazaruddin sendiri sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 4 tahun 10 bulan penjara. Namun saat pengajuan kasasi, MA malah memperberat hukuman Nazarudin jadi 7 tahun plus denda Rp 300 juta.
Nazaruddin sempat membuat ulah. Dia meninggalkan rumah tahanan Cipinang dengan alasan berobat ke RS Abdi Waluyo selama sembilan hari. Atas peristiwa ini, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, dicopot sementara dari jabatannya.
Mochtar Muhammad
Selain Nazaruddin, Anas juga bakal bertemu Mochtar Muhammad. Mochtar menjadi terpidana dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, Penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi dengan total Rp 5,5 milliar.
Mochtar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (21/3/2012). Mochtar dikawal ketat petugas KPK dari Bali ke Bandung.
Mochtar seharusnya dieksekusi KPK Selasa 20 Maret setelah MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, beberapa waktu lalu.
Mochtar diringkus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Seminyak, Kuta, Bali, Rabu (21/3) pukul 10.00 WITA. Setelah penangkapan, petugas segera membawa keluar Mochtar dari villa itu sekitar pukul 13.00 WITA.
Mochtar divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hal ini membatalkan vonis bebas hakim pengadilan tipikor Bandung.
Pada Oktober 2011, Mochtar mendapat putusan bebas dari Majelis Hakim Tipikor Bandung. Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, Penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi dengan total Rp 5,5 milliar.
Anggodo Widjojo
Kemudian ada terpidana kasus suap Anggodo Widjojo, yang bakal bertemu Anas. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara itu menghuni Lapas Sukamiskin pada 18 Januari 2013.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, I Wayan K. Dusak, memastikan Anggodo adalah salah satu narapidana tindak pidana korupsi yang bakal menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin.
"Malam ini ada 21 napi tipikor baru dari Jakarta akan masuk Sukamiskin. Dari (penjara) Cipinang 15 orang, dari Rutan Salemba 5 orang. Dan satu orang, Anggodo, dari Lapas Salemba," ujarnya.
Kepala Penjara Sukamiskin Endang Sudirman menambahkan, setibanya di penjara barunya, Anggodo akan diperiksa dulu kelengkapan administrasi dan kesehatannya. Setelah beres di 'karantina', barulah Anggodo mendapatkan kamar.
"Untuk sementara malam ini dia akan ditempatkan di blok utara dulu," katanya.
Gayus Tambunan
Dengan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Anas juga bakal bertemu terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Gayus resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, periode Juni 2012.
"Ya betul, sejak pekan lalu, tapi saya lupa persis tanggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), Nasir Almi.
Menurut Nasir, pemindahan penahanan Gayus dari Cipinang ke Sukamiskin tidak dilatarbelakangi alasan yang luar biasa di mana pemindahan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui Gayus Halomoan Tambunan telah divonis dalam sejumlah kasus. Pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak, Gayus divonis 12 tahun penjara. Sementara, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Gayus divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada (1/3) lalu. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.