4 Pembakar Polsek Tambelangan Kembali Ditangkap, Salah Satunya Aktor Penggerak Massa
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari empat orang yang ditangkap itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial AM yang berperan sebagai aktor penggerak massa.
Setelah mengamankan enam orang yang lima di antaranya dijebloskan dalam tahanan, Jumat (31/5) hari ini, Polda Jawa menangkap empat orang yang diduga ikut terlibat pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari empat orang yang ditangkap itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial AM yang berperan sebagai aktor penggerak massa.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
Tiga orang lainnya, yaitu M, A, dan N, kata Luki, hanya saksi karena tidak terlibat aksi anarkis dan pembakaran Polsek Tambelangan. Ketiga orang tersebut hanya sopir pengangkut massa dan pemilik kendaraan.
"Tahap pertama kami mengamankan enam orang, satu jadi saksi. Kemudian tahap dua, kami mengamankan empat orang, satu tersangka, tiga orang jadi saksi," kata Luki di Mapolda Jawa Timur.
Sampai saat ini, lanjut Luki, dari total 10 orang yang diamankan, baru ada enam orang yang dijebloskan dalam tahanan. "Dari 10 yang kami amankan mulai tahap satu dan tahap dua, enam yang kami tetapkan tersangka dan yang empat orang, saksi," tegasnya.
Sebelumnya, dari enam orang yang ditangkap karena kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Polda Jawa Timur resmi menjebloskan lima orang tersangka dalam tahanan pada 27 Mei lalu. Satu orang masih dalam pemeriksaan.
Dari lima orang yang resmi jadi tersangka dan ditahan tersebut, satu diantaranya adalah aktor intelektualnya, yaitu seorang habib berinisial AK.
Mereka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Gedung, 187 KUHP tentang Pembakaran, dan 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
Tak hanya itu, polisi juga akan mengembangkan ke pasal penjarahan karena beberapa barang milik Polsek Tambelangan, seperti laptop, HT dan beberapa barang lainnya, diketahui hilang saat kejadian.
Baca juga:
Kapolda Jatim Ungkap Aktor Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, 5 Orang Ditangkap
5 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan Resmi Ditahan, 1 Masih Diperiksa
Pembakar Polsek Ada yang Sembunyi di Pesantren, Polisi Minta Bantuan Ulama Madura
Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Kapolda Jatim Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan