4 Pemilik sabu 78 kg di Aceh terancam hukuman mati
Mereka adalah Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh.
Empat Bandar sekaligus pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram menjalani sidang perdana, Kamis (13/8) sekira pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Keempat terdakwa ini bakal dijerat hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Timur tanggal 15 Februari 2015 lalu.
Perkara ini dibuat dalam empat berkas dakwaan terpisah dengan satu tim majelis hakim yakni, hakim ketua Sultomi yang juga Ketua PN Banda Aceh didampingi, hakim Makaroda dan Eddy S.
Bahkan 3 dari 4 terdakwa pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015, yaitu Abdullah Hamdani dan Hasan Basri. Kemudian mereka kembali bisa ditangkap oleh petugas.
Keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki narkotika golongan 1 seberat 78 kg lebih tanpa izin pihak terkait. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman yang diangkat JPU dalam kasus ini hukuman mati bagi mereka. Subsidernya hukuman seumur hidup," ujar Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata menjelaskan ancaman pasal yang diangkat jaksa dalam perkara bandar sabu terbesar di Indonesia tersebut.
Menurut JPU, pada Minggu 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur-Aceh tim BNN menemukan tiga karung yang di dalamnya terdapat 74 bungkus dan satu bungkus plastik warna merah berisi sabu dengan berat total 78.106,6 kg. Sabu ini ditaruh di dalam mobil Avanza.
Mobil tersebut terparkir di garasi rumah Usman (DPO). Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru. Sementara dari dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa).
Sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Hasan Basri (terdakwa) yang bersembunyi di rumah Anwar, temannya di Desa Keude Peurelak Kota, Aceh Timur. "Diketahui, narkotika yang ditangkap BNN ini adalah milik terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani. Sabu dikirim Rizal (DPO) dari Malaysia," jelas dalam dakwaan ke empat terdakwa.
Usai dakwaannya dibacakan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian. Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemeriksaan saks-saksi.