4 Pencuri Rp1,6 M Uang Pemprov Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, dan Niksar Sitorus.
Empat terdakwa pelaku pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, dan Niksar Sitorus. Putusan untuk mereka dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun penjara," kata Erintuah.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat meminta agar Niko Demos Sihombing dihukum 7 tahun penjara, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan Niksar Sitorus dihukum selama 6 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, keempat terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat juga menyampaikan hal yang sama.
Dalam dakwaan, pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Mereka meletakkan uang di dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Selain keempatnya, masih ada dua pelaku yang belum ditangkap.
(mdk/ray)