4 Penganiaya Aremania hingga tewas di Sragen terancam 12 tahun bui
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan
Pengadilan Negeri Sragen hari ini, Rabu (2/3), menyidangkan kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya seorang anggota pendukung kesebelasan Arema, Aremania. Empat suporter asal Surabaya melakukan hal itu terancam hukuman tujuh hingga 12 tahun penjara.
Keempat orang suporter itu yakni Ahmad Ardiansyah alias Gerandong (26), Aan Ardiyanto alias Markeso (21), Muhammad Fajar alias Jujun (26), ketiganya berdomisili di Surabaya, serta Wahyudi Murianjaya (32) dari Sidoarjo.
Pada persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, keempat terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Suyatno. Mereka mengatakan, perbuatan dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan suporter Aremania, Eko Prasetyo, meninggal.
"Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara antara tujuh hingga 12 tahun," kata Suyatno.
Keempat terdakwa, kata Suyatno, melakukan tindakan penganiayaan berbeda-beda. Ada yang memukul menggunakan batu dan kayu, sehingga korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Namun, dari keempat terdakwa, tak satu pun yang mengaku membawa senjata tajam. Padahal korban mengalami luka tusukan di perutnya.
"Berarti masih ada pelaku yang masih buron," sambung Suyatno.
Dalam sidang itu, keempat terdakwa didampingi sepuluh pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (11/3) pekan depan.