4 Rekomendasi KontraS ke pemerintah terkait hukuman mati
Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 281 UUD 1945.
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah menghapus sistem hukuman mati di Indonesia. Ketua Advokasi KontraS Putri Kanisia menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 281 UUD 1945.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Kenapa hidangan odorigui dianggap kontroversial? Penyajikan seafood yang masih bergerak-gerak seperti ikizukuri dan ikan yin-yang disebut kontroversial oleh banyak orang. Praktik penyajian kuliner seperti ini dianggap tidak etis, karena ikan dan cumi diyakini masih merasakan sakit saat dihidangkan.
-
Apa yang menjadikan Arswendo Atmowiloto kontroversial? Kontroversi Arswendo Atmowiloto dipenjara dalam kurun tahun 1990-1993. Pemicunya adalah sebuah jajak pendapat yang dimuat dalam majalah Monitor yang dipimpinnya.
"Secara khusus hal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang di antaranya undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convention on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik" kata dia di Markas KontraS, Kwitang, Jakarta, Rabu (9/5).
Kedua, berkaca dari kasus-kasus pidana mati di Indonesia yang terbukti adanya pelanggaran prosedur hukum dan dugaan 'unfair trial' dialami oleh mayoritas terpidana mati harus dijadikan koreksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah Indonesia terhadap seluruh tuntutan maupun vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana mati.
"Secara khusus pemerintah Indonesia juga harus mengevaluasi Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku," sambung Putri.
Ketiga, pemerintah Indonesia harus melakukan pembenahan yang serius dan melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia agar memenuhi standar peradilan yang adil, tidak memihak dan Imparsial serta mengacu kepada standar HAM internasional yang berlaku universal.
"Kami juga mendesak pemerintah Indonesia menindak tegas aktor-aktor penegak hukum yang terlibat dalam praktik peradilan yang korup, manipulatif atau sewenang-wenang terhadap kasus hukuman mati di Indonesia," tuturnya.
Keempat, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan akses bantuan hukum yang layak dan memadai bagi terpidana mati sehingga potensi potensi terhadap terjadinya pelanggaran prosedur hukum maupun dugaan 'unfair trial' dapat dihindari. Untuk itu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai stakeholders.
"Kedutaan-Kedutaan asing di Indonesia, organisasi advokat di Indonesia, maupun kelompok masyarakat sipil yang memang memiliki pengalaman maupun pemahaman khusus dalam melakukan pendampingan terhadap terpidana mati di Indonesia," ujar Putri.
Selain KontraS, penghapusan hukuman mati dan rekomendasi ini juga didukung oleh Anti Death Penalty Asia Network (ADPAN), Ensemble Contre La Peine De Mort (ECPM), Komnas HAM, Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Baca juga:
Amnesty International sebut China negara paling banyak mengeksekusi orang
Moratorium hukuman mati dinilai cara selamatkan 188 WNI terpidana di luar negeri
Waseso soal hukuman mati untuk bandar: Tidak usah dilama-lamain
Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
KontraS sebut hukuman mati di Indonesia jauh dari proses hukum
KontraS sebut hukuman mati berpotensi jadi komoditas politik mendekati pilpres