40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, 40 penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia sudah mengajukan pengunduran Diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
- Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
- Tak Maju Pilkada Jateng sebagai Jalan Ksatria, Bambang Pacul PDIP: Itu Garis yang Saya Ambil
- Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
- Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Tito mengatakan, khusus Pj kepala daerah mulai dari Pj wali kota, bupati hingga gubernur paling lambat menginformasikan dirinya untuk maju di Pilkada 2024 tanggal 17 Juli 2024.
"Sampai saat ini, kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut Pilkada. Khusus untuk Pj, saya memiliki kebijakan sendiri. Saya kemarin sudah menyampaikan, Pj agar paling lambat tanggal 17 Juli 2024 menginformasikan kepada Mendagri, kalau yang bersangkutan ingin ikut pilkada" kata dia saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7) sore.
Setelah mendapatkan informasi paling lambat pada 17 Juli 2024, Kemendagri bisa mempersiapkan para pengganti Pj. Setidaknya diperlukan waktu tiga pekan untuk menentukan calon penggantinya.
"Kita minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang Pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian lembaga, ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden, untuk menentukan calon penggantinya, otomatis memerlukan waktu 3 minggu tanggal 17 Juli saya lihat paling lambat," imbuhnya.
Kemudian, untuk anggota Aparat Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri yang masih aktif dan maju Pilkada 2024 itu paling lambat mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September 2024.
"Ketentuan Undang-undang untuk ASN, TNI, dan Polri ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau nggak, iya nggak akan ditetapkan, nggak lulus, kira-kira begitu, artinya kalau mundur sebelum itu (tanggal 22 September 2024)," ungkapnya.
Namun, ketika pendaftaran calon Pilkada 2024 di KPU tanggal 27 Agustus 2024, mereka masih boleh berstatus ASN maupun TNI dan Polri.
"Karena belum tentu lulus. Tapi, kalau sudah sambil berproses mereka yakin, mereka mengundurkan diri, segera menyerahkan suratnya kepada KPU, salah satu persyaratannya mereka harus mundur di saat ditetapkan 22 September," ujarnya.