45 Napi kriminal dipindah ke Nusakambangan, termasuk John Kei
Para napi digiring ke geladak kapal dengan kawalan petugas lapas dan brimob.
Sebanyak 45 narapidana kriminal umum dipindah ke Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, Minggu (2/2). Satu di antaranya adalah John Kei yang dipidana 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 silam.
"Hari ini ada 60 narapidana yang dipindah dari lapas di DKI Jakarta. 15 Napi diantaranya dipindah ke lapas Purwokerto dan 45 lainnya dibawa ke Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, Minggu (2/2).
Rombongan napi tersebut diberangkatkan Minggu dini hari dengan diangkut 3 bus dan dikawal pasukan brimob bersenjata. Sebelum ke Pulau Nusakambangan, 15 napi diturunkan di LP Purwokerto dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Cilacap.
Sekitar pukul 12.00 WIB, para napi sampai di pelabuhan penyeberangan Wijayapura dan langsung dipindah ke kapal pengayoman yang sudah sedia sejak pagi. Para napi digiring ke geladak kapal dengan kawalan petugas lapas dan brimob.
Saat pemindahan, John Kei terlihat mengenakan baju berwarna orange dan jeans abu-abu. Sekitar setengah jam berlalu, para napi disebrangkan ke Pulau Nusakambangan.
Menurut Hermawan, nantinya semua napi ditempatkan di LP Batu. "Setelah itu baru disebar ke beberap lapas," ujarnya.
John Kei diputus bersalah dalam persidangan yang dilakukan pada 27 Desember 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, kedua belah pihak, jaksa dan John Kei meminta banding. Saat banding Mahkamah Agung (MA) ternyata memperberat hukuman John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.