47 Pegawai Pajak-Bea Cukai 'Diperiksa' soal Hartanya, Ada yang Kena Hukuman Disiplin
Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah memanggil sekitar 47 pegawai Kementerian keuangan untuk mengkonfirmasi informasi dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada 2021 dan 2022.
Pemanggilan pegawai Kemenkeu ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana Beji Sirah Keteng berada? Saat ini, Beji Sirah Keteng dikelola oleh empat RT di Desa Bedingin, Kecamatan Sampit, Kabupaten Ponorogo.
-
Kenapa Presiden Soeharto membekukan Ditjen Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
“Dari hasil pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, hasilnya adalah ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya,” kata Awan dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3).
Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.
Awan menyebut sebanyak 42 pegawai menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu, sementara sebanyak 5 pegawai tidak bisa hadir karena sakit.
Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan.
Irjen Kemenkeu pun melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan.
Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti, sebanyak 5 pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai terkena hukuman sedang.
Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan 1 pegawai dikenakan hukuman sedang.
“Untuk perbaikan LHK, sebanyak 4 pegawai Dirjen Pajak dan 6 pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya.
(mdk/ded)