4.979 Napi di Riau diusulkan dapat remisi 17 Agustus dan dasawarsa
Di Riau, terdapat 8.464 orang napi dan tahanan. Rinciannya, 5.752 orang napi dan 2.712 orang tahanan.
Hari Ulang Tahun RI ke-70, menjadi berkah tersendiri bagi sebagian besar narapidana di Indonesia. Dua jenis remisi akan diberikan kepada mereka, yakni Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2015 dan RU dasawarsa tahun 2015.
Hal yang sama juga akan dirasakan sebagian besar warga binaan di sejumlah lembaga permasyarakatan yang ada di wilayah Provinsi Riau.
"Di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Riau, terdapat 8.464 orang napi dan tahanan. Rinciannya, 5.752 orang napi dan 2.712 orang tahanan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian, Jumat (14/8), di ruang kerjanya.
Dari 5.752 orang napi tersebut, kata Ferdinand, yang diusulkan mendapat RU 17 Agustus 2015, ada sebanyak 4.979 orang.
"Berdasarkan dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2006 ada sebanyak 463 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 915 orang, dan terkait dengan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 3.601 orang," jelas Ferdinand.
Sedangkan, dari 3.601 orang napi di RU 17 Agustus 2015, yang terkait Pidum, 139 orang dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.
Sementara itu, terkait RU dasawarsa tahun 2015, sebut Ferdinand, diusulkan diberikan kepada 4.951 orang napi. Dengan rincian, PP Nomor 28 tahun 2006, sebanyak 513 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1.263 orang, dan Pidum sebanyak 3.175 orang. "RU Dasawarsa biasanya diberikan setiap 10 tahun pada HUT Kemerdekaan RI," kata dia.
Dijelaskan Ferdinand, untuk Remisi PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012, usulan UPT Pemasyarakatan diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
"Pihak Dirjen Pemasyarakatan lah nanti yang menetapkan jumlah pastinya. Sementara untuk Pidum, langsung UPT yang menetapkan," tukas Ferdinand.