5 Anggota Bawaslu Sragen Disidang DKPP Diduga Langgar Kode Etik
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan,agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9).
Sidang tersebut menghadirkan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen yang diduga melakukan pelanggaran.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Kelima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut adalah, Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Mei Dwi Yuliana. Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.
Berdasarkan aduan,Setyo Murniati diketahui masih tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2013-2018 dan 2018-2023. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo duduk sebagai Pihak Terkait. Sidang digelar berdasarkan berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan,agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"Kami sudah memanggil semua pihak 5 hari sebelum sidang digelar. Sidangnya ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sifatnya terbuka, jadi masyarakat dan media bisa menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan," jelasnya.
(mdk/ded)