5 Anggota Kopassus jadi tersangka kasus pengeroyokan TNI AU
Kelima tersangka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, Letkol CPM Witono membenarkan lima anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah ditahan. Hal tersebut dilakukan terkait kasus pengeroyokan kepada empat anggota TNI AU di Karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Minggu (31/6) lalu.
Saat peristiwa terjadi, empat anggota TNI AU babak belur dikeroyok 25 anggota Kopassus. Bahkan satu di antaranya meninggal dunia, setelah dirawat di Rumah Sakit Pusat AU Dr Suhardi Harjo Lukito, Yogyakarta.
"Ada lima anggota dari Grup 2 Kopassus yang kita tahan di sini. Kelima tersangka ini masih diduga sebagai pelaku. Jadi bisa saja bersalah atau tidak bersalah. Mereka kita lakukan penahanan sejak kejadian Minggu lalu," ujar Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono, saat ditemui wartawan, Surakarta, Rabu (3/6).
Kelima anggota Grup 2 Kopassus yang ditahan tersebut adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS dan Pratu LS. Sementara korban meninggal dari TNI AU bernama Serma Zulkifli. Anggota TNI AU yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta tersebut meninggal Selasa (2/6) pukul 21.35 WIB.
"Sanksi terberat yang akan kita kenakan adalah pelanggaran Pasal 170 KUHP, Jo 351 ayat 3. Yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.