5 Pembakar rumah tewaskan sekeluarga di Medan dibui belasan tahun hingga seumur hidup
Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Jaya Mita br Ginting. Tiga terdakwa lainnya, yakni Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Lima terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan 4 penghuninya di Medan Tuntungan, Medan, dinyatakan bersalah. Mereka dihukum belasan tahun penjara hingga seumur hidup.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Jaya Mita br Ginting. Tiga terdakwa lainnya, yakni Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Zulpan Nitra Purba diganjar dengan hukuman 18 tahun penjara.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Mengapa keluarga tersebut dibunuh? Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Apa yang dilakukan Siti Badriah dan Krisjiana dalam sesi pemotretan keluarga? Siti Badriah dan Krisjiana Baharuddin Melakukan Sesi Pemotretan Keluarga, Ekspresi Xarena Begitu Menggemaskan Momen Mesra Pada kesempatan ini, Siti Badriah juga membagikan momen mesra dan hangat berdua bersama sang suami, Krisjiana.
Hukuman untuk kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1) petang. Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," ucap Richard.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan mereka telah menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya.
"Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Ganti Ginting," papar Richard.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka juga memberi keterangan berbelit-belit meski akhirnya mengakui perbuatannya.
Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, kelima terdakwa tertunduk dan menangis. Meski ada yang masih pikir-pikir, ada pula terdakwa yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima Pak Hakim," kata Maju Ginting sambil meneteskan air mati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo yang sebelumnya meminta agar kelima terdakwa dihukum seumur hidup, langsung menyatakan banding. Alasannya, masa tahanan terdakwa hampir habis.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.
Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.
Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.
Baca juga:
Andi Lala, pembunuh satu keluarga di Medan dijatuhi hukuman mati
Bakar rumah hingga 4 orang tewas, 5 terdakwa dituntut seumur hidup
Pembunuh satu keluarga di Medan dituntut mati
Tampung motor keluarga yang dibunuh Andi Lala, Riki dibui 1,5 tahun
Sidang pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala diancam hukuman mati