5 Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Dubur
10 orang pengantar, pengendali dan bandar sabu jaringan Malaysia diamankan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dari para pelaku, Polisi menyita 1.250 gram sabu yang akan diedarkan ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
10 orang pengantar, pengendali dan bandar sabu jaringan Malaysia diamankan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dari para pelaku, Polisi menyita 1.250 gram sabu yang akan diedarkan ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, penangkapan ke sepuluh pelaku tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa Bedug Ngamuk Cilongok dipindahkan ke Tangerang? Alasan bedug dibawa ke Banten karena sebelumnya sudah ada bedug yang disimpan di Masjid Kasepuhan Cilongok, sehingga bedug kedua ini dikabarkan ingin ditempatkan satu masjid dengan bedug sebelumnya.
10 orang yang diamankan merupakan hasil pengembangan polisi, yang dilakukan usai mendapati lima pelaku yang baru saja tiba di bandara, Rabu (6/1).
"Bermula dari diamankannya lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Petugas Avsec (Aviation Security) melihat lima penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, Tangerang, Kamis (25/2).
Dari kecurigaan tersebut, kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta, mengamankan lima orang tersangka berinisial LH, LS, RH, IA, dan JDL.
Saat diperiksa, kelima penumpang tersebut membawa sabu. Oleh kelima tersangka, saat itu barang haram tersebut dimasukkan pelaku ke dalam dubur (inserted).
"Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200 sampai 300 gram. Lalu setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisial WD, dan tiga orang Bandar sabu-sabu berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," ucap Kapolres.
Dari pengakuan para tersangka, peristiwa kejahatan tersebut telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Disimpulkan, para pelaku ini juga sudah memperoleh banyak keuntungan dari transaksi barang haram itu.
"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," terangnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap bandar dalam kasus itu, diketahui bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Adi Ferdian Saputra.
Baca juga:
Buntut Kamar Hotel Digeledah, Wali Kota Tegal Polisikan Wakilnya ke Polda Jateng
Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Ibu 3 Anak di Makassar Ajak Adik yang Masih SMA Ambil Paket 1 Kg Sabu
Teriak-Teriak Saat Ditilang, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu
Pembatasan Aktivitas saat Pandemi Tak Surutkan Bandar Narkoba Sebar 'Barang'