5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset
5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset. Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWI), menemukan fakta baru. Sebab, lima saksi yang dihadirkan secara bersamaan jadi satu di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWI), menemukan fakta baru. Sebab, lima saksi yang dihadirkan secara bersamaan jadi satu di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Johanes staf di bagian umum PWU, Sulchan, Budi Rahardjo mantan staf di bagian keuangan PWU yang sekarang bekerja di PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Emilia Aziz sebagai, staf di bagian personalia, dan Suhadi mantan staf umum di bagian persewaan PT PWU.
Di persidangan itu, jaksa lebih banyak menanyakan bagaimana terjadinya proses jual beli pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Seperti aset di Kediri dan Tulungagung.
Apalagi, ke lima saksi itu ikut melakukan tanda tangan dalam rapat panitia pelepasan aset. "Saudara saksi, bapak dan ibu itu ikut dalam rapat atau tidak? Coba jawab dengan jujur," tanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Trimo, Selasa (17/1).
"Karena ini ada bukti transaksi jual-beli aset pada September 2003, mendahului lelang aset. Jawab yang jujur di persidangan ini, enggak usah bingung," tambah dia.
Dari situlah, saksi yang hadir akhirnya mengaku kalau tidak ikut dalam rapat. Para saksi itu menuturkan, kalau atas perintah ketuanya. "Atas perintah pak ketua, supaya ikut tanda tangan," ucap kelima saksi secara bersamaan.
"Ketua itu siapa?" tanya Trimo. "Iya waktu itu ketuanya Pak Wisnu Wardhana," jawab ke lima saksi secara bersamaan.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Jalani sidang ke enam, saksi kunci Dahlan Iskan kembali tak hadir
40 Saksi dijadwalkan hadir di sidang Dahlan Iskan
Saksi sidang Dahlan sentil jaksa agar bertanya gunakan nalar
JPU siapkan 4 saksi sidang Dahlan, satu orang absen
JPU tolak eksepsi Dahlan Iskan soal kasus pelepasan aset PT PWU
Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak
Hakim tolak eksepsi Dahlan Iskan
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.