5 Taktik koruptor berkelit dari proses hukum
Cara yang mereka gunakan untuk menghindari proses hukum di antaranya kabur ke luar negeri atau mengaku sakit parah.
Korupsi bak sebuah kenikmatan duniawi bagi mereka yang haus gelimangan harta. Berbagai cara dilakukan para koruptor untuk meraup uang sebanyak-banyaknya.
Saat berbuat korup, mereka seolah tak peduli dengan ujian yang bakal dihadapi setelahnya. Saking enaknya menikmati uang-uang haram itu, mereka sampai tak rela ketika harus diseret ke proses hukum.
Berbagai trik dan cara mereka lakukan untuk berkelit dari kasus korupsi yang disangkakan. Mulai dari kabur sampai mengaku sakit parah. Tujuannya hanya satu, selamat dari kursi pesakitan dan dinginnya hotel prodeo.
Seperti pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya tetap jatuh juga, pada saatnya para koruptor itu tidak bisa mengelak dari tuduhan. Karena hukum tak memandang siapa pun. Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka harus tetap diberikan hukuman yang setimpal.
Berikut para koruptor yang jago mengelabui penegak hukum agar tak diproses hukum.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Muhammad Nazaruddin, kabur ke luar negeri
Muhammad Nazaruddin diduga bermain proyek di beberapa kementerian. Saat itu dia menduduki posisi mantan bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR.
Kasus yang paling santer dikaitkan dengan namanya adalah proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Singkat cerita, sehari sebelum KPK mengumumkan namanya menjadi tersangka dalam kasus itu, Nazar rupanya sudah punya firasat. Dia langsung melarikan diri dan kabur ke luar negeri.
Sejumlah negara dia singgahi hingga akhirnya dia dibekuk di Bogota, Kolombia. Dengan berakhirnya pelarian itu, maka Nazar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor. Dia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Nunung Nurbaetie, mengaku lupa ingatan
Nunun Nurbaetie, menyuap anggota DPR dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Dari beberapa terdakwa yang sebelumnya sudah divonis, Nunun disebut-sebut sebagai tokoh utama dalam kasus cek pelawat itu.
Tapi saat itu KPK butuh waktu setahun lebih untuk menyeret Nunun duduk di kursi pesakitan. Sebab, istri mantan Waka Polri Adang Daradjatun itu lihai mengelabui proses hukum yang harusnya dia jalani.
Mulai dari mengaku sakit hilang ingatan dan mengalami kecemasan yang luar biasa hingga harus menjalani perawatan di Singapura. Setelah dicek ke rumah sakit yang disebut-sebut sebagai tempat Nunun dirawat, ternyata nama sosialita itu tak ada.
Rupanya perawatan itu bohong. Nunun malah berkali-kali dikabarkan terlihat jalan-jalan di Singapura. Saat kembali dikonfirmasi pada dokter pribadinya Andreas Harry, dia kembali mati-matian memastikan pasiennya itu benar-benar sakit.
Meski melalui proses yang panjang, ternyata kebenaran masih berpihak pada KPK. Nunun tak bisa melanjutkan akal bulusnya menipu KPK sebab keberadaannya telah terendus di sebuah rumah di Jalan Nantawan 5, Kompleks Aqua Divina Urbano, Bangkok. Hingga pada akhirnya pada Rabu 7 Desember 2011, Nunun dijemput polisi Thailand dan Sabtu, 9 Desember 2011, Nunun dibawa pulang ke Jakarta.
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Rukma Setya Budi, mengaku gila
Rukma Setya Budi dilantik menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah 1 November 2012. Padahal, Rukma sempat dinyatakan sakit jiwa atau gila beberapa tahun lalu.
Surat keterangan sakit jiwa itu dikeluarkan oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Padahal disaat yang sama Rukma sedang berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun.
Namun, dengan dalih surat keterangan tidak dalam kondisi sehat kejiwaannya, hukuman selama 1,5 tahun itu tak harus dijalani oleh Rukma.
Gayus H Tambunan, mengubah penampilan
Pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan yang tersangkut kasus mafia pajak di instansinya sendiri rela mengubah penampilan demi keluar dari Rutan Mako Brimob, tempat dia ditahan.
Gayus menyogok sejumlah sipir untuk agar bisa keluar dan berlibur bersama keluarganya. Alasan Gayus saat itu, dia kangen pada istri dan tiga anaknya.
Saat itu Gayus sudah berstatus terdakwa. Di sela-sela jadwal persidangan yang kosong dia berlibur ke Phuket, Thailand dan menonton Tournament Commonwealth Bank of Champions di Nusa Dua, Bali.
Untuk menyamarkan identitasnya, Gayus mengubah penampilannya dan memalsukan pasport. Gayus yang aslinya berambut ikal saat keluar tahanan menggunakan wig dengan model rambut lurus dan belah tengah. Dia juga memakai kacamata. Untuk pasport, Gayus mengubah namanya menjadi Sonny Laksono.
Syaukani Hasan rais, mengaku sakit
Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan rais terjerat empat kasus korupsi karena terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi selama 2001-2005, yang menimbulkan kerugian negara Rp113 miliar. Di Pengadilan Tipikor dia divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian Syaukani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Tapi MA malah memperberat hukuman Syaukani menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 49,367 miliar.
Tak lama setelah putusan itu, Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada Syaukani. Dalam Keppres tersebut disebutkan hukuman untuk mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi 3 tahun dari 6 tahun menurut vonis MA.
Alasan SBY memberi grasi pada Syaukani lebih karena faktor kemanusiaan. Sebab, saat itu Syaukani dalam keadaan sakit-sakitan. Bahkan, menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Untung Sugiono, Syaukani mengidap penyakit amnesia hingga tak ada gunanya melanjutkan sisa masa tahanan di penjara.
"Dia sakit parah. Apa itu namanya? Amnesia. Dia harus jalani terapi hilang ingatan. Terapi harus dilakukan dengan kembali ke lingkungan yang dia kenal di Kutai," kata Untung kala itu.
"Dia harus dikenalkan dengan lingkungannya yang dikenal ya di Kutai.