5 Wartawan asing diusir di Poso karena hanya izin liputan di Aceh
Saat ini lima wartawan tersebut sudah dideportasi melalui bandara Soekarno-Hatta,
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menyatakan lima wartawan asing yang diusir di Napi, Kabupaten Poso tak mempunyai izin. Kelima wartawan tersebut hanya mempunyai izin untuk peliputan di wilayah Aceh.
"Mereka izinnya kan berkunjung ke Aceh, Kementerian Luar Negeri yang berkompeten untuk memberikan perizinan terkait jurnalistik," kata Ronny Sompie di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3).
Kendati demikian, kata dia, lima wartawan itu memaksa untuk peliputan operasi intelijen di Poso. Namun mereka tak memberikan izin tambahan peliputan kelompok Santoso.
"Ketika kami mendapat informasi dari instansi yang merupakan kolega untuk bersama sama kita mencegah melalui jaringan intelijen, kami lakukan. Supaya pencermatan di daerah di mana mereka berada. Kawan-kawan di Sulteng, kemarin Kepala Divisi Imigrasi Sulteng melaporkan kpd saya apa yang dilakukan oleh kepala kantor imigrasi di Palu. Izinnya ke Aceh, tapi mereka ambil satu hari mampir mau menyaksikan kan ada operasi intelijen di sana," kata dia.
Lanjut dia, saat ini lima wartawan tersebut sudah dideportasi melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/3) kemarin. Mereka menyalahgunakan izin yang diperoleh Kementerian Luar Negeri.
"Langsung kita lakukan penangkalan, kita deportasi langsung karena mereka menyalahgunakan izin yang mereka peroleh. Kemarin sudah (dideportasi), melalui Jakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, Petugas Imigrasi Kelas I Palu memulangkan lima orang wartawan asing yang mencoba masuk Sulawesi Tengah secara ilegal lewat Bandara Mutiara Sis Aldjufri Palu.
Kelima wartawan itu mengaku akan melakukan tugas jurnalistik di wilayah Napu, Kabupaten Poso, terkait dengan Operasi Tinombala yang digelar Polri dan TNI untuk memburu para anggota kelompok teroris pimpinan Santoso.
"Lima warga asing yang bekerja untuk stasiun televisi HBO itu berwarga negara Amerika Serikat tiga orang, satu orang Kanada dan satu lagi Malaysia," ujar Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng Fredi Firmantoko, Rabu (23/3).
Fredi memaparkan identitas lima wartawan asing, yakni Gerard Francis Ricciotti (AS) sebagai cinematografer, Nathan James Anderson (AS) sebagai camera operator, Ramiro Ariel Remo Marasigan (AS) sebagai sound engineer, Suroosh Yacub Alvi (Kanada) sebagai host dan Poh Si Tengan (Malaysia) sebagai produser.
Baca juga:
Ingin meliput Santoso, 5 wartawan asing diusir dari Palu
Ini sebab Cunding Levi tak lagi bekerja untuk Tempo
Kasus pelecehan wartawati Ngawi, polisi periksa 2 saksi
Australia kecam penangkapan wartawannya saat bertugas di Malaysia
Pulang liputan, wartawan Liputan6.com dikeroyok preman di Tambora
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.