50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa
Setelah beberapa saat mereda, sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektare antara Pemkot Solo dan ahli waris, kini kembali ramai. Keluarga Ahli Warisman RM Wirjodiningrat, memastikan akan segera mengeksekusi lahan yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan cagar budaya tersebut.
Setelah beberapa saat mereda, sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektare antara Pemkot Solo dan ahli waris, kini kembali ramai. Keluarga Ahli Warisman RM Wirjodiningrat, memastikan akan segera mengeksekusi lahan yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan cagar budaya tersebut.
Eksekusi dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa saja yang ditemukan di Taman Purbakala Sriwijaya? Penetapan tempat ini menjadi Taman Purbakala dibuktikan dengan penemuan-penemuan benda yang digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari mereka mulai dari perahu, bangunan bata, gerabah, dan lain sebagainya.
-
Di mana Taman Purbakala Sriwijaya berada? Taman Purbakala Sriwijaya, Bekas Kawasan Pemukiman dengan Ragam Jenis Peninggalannya Kerajaan Sriwijaya yang terletak di pesisir Sumatra Selatan ini dikenal dalam sejarah sebagai salah satu pemerintahan yang cukup kuat di wilayah maritimnya.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana letak Taman Nasional Sriksetra? Taman Nasional ini berada di Kampung Talang Tuo, berjarak 6 km arah Barat Daya Bukit Siguntang.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.
"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar Rachman kepada wartawan, Kamis (5/3).
Anwar menegaskan, pihak ahli waris telah memberikan aanmaning (teguran) sebanyak 13 kali, namun Pemkot Solo tidak mematuhi teguran dari pengadilan. Selain itu pengadilan juga sudah mengeluarkan perintah eksekusi paksa atas putusan kepemilikan lahan Sriwedari dari Mahakamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya tidak mau kompromi lagi.
"Dulu saat aanmaning ke-13, Pemkot Solo minta eksekusi ditunda karena sedang mengajukan PK. Tetapi PK kan sudah ditolak. Jadi Pemkot sudah tidak memiliki alasan lagi karena berdasarkan Putusan MA, tanah dan bangunan seluas 99.889 meter persegi yang terletak di Jalan Slamet Riyadi telah sah milik ahli waris Wirjodiningrat," tandasnya.
Kasus sengketa lahan Sriwedari tersebut telah berlangsung selama 50 tahun. Sehingga pihaknya akan maju terus untuk eksekusi. Terkait bangunan masjid yang sedang dibangun di atas lahan tersebut, Anwar mengatakan setelah lahan dieksekusi maka menjadi milik ahli waris. Pihaknya juga mempertanyakan sertifikat yang diakui telah dimiliki Pemkot Solo.
"Terserah ahli waris mau diapakan nanti. Yang penting sekarang selesaikan dulu masalah hukumnya," katanya lagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan Pemkot Solo telah memiliki sertifikat yang sah. Sehingga kepemilikan sertifikat ini yang menjadi dasar Pemkot membangun di atas lahan tersebut.
"Kami siap menunjukkan sertifikat jika benar-benar akan dilakukan eksekusi yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ahyani.
Lahan Taman Sriwedari berada di jantung Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi. Saat ini Pemkot Solo tengah membangun masjid raya di lahan tersebut. Selain akan berdiri masjid megah, di atas lahan tersebut berdiri Monumen PON I, Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang dan Museum Radya Pustaka, Museum Keris dan lainnya.
Baca juga:
PT KAI Gelontorkan Dana Rp250 Juta untuk Bangun Masjid Sriwedari
Kekurangan Dana, Pembangunan Masjid Raya Sriwedari Molor
Dituduh Rusak Taman Sriwedari, Wali Kota Solo Siap Jalani Proses Hukum
Pengadilan Negeri Solo Siap Eksekusi Lahan Sriwedari
Dituduh Rusak Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi
Pembangunan Masjid Raya Sriwedari, sejumlah PKL segera digusur