6 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif, Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. "Penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan saudara HK sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI sebagai orang kepercayaan HK," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
- KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
- Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Hasto Kembali Bulan Depan
- Penjelasan Ketua KPK soal HP Hasto Disita Penyidik saat Diperiksa terkait Harun Masiku
- Usai Dipanggil Polisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku Pekan Depan
"Alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang adalah karena kecukupan alat buktinya. Penyidik merasa lebih yakin setelah proses pencarian DPO Harun Masiku, di mana kami melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik yang menghasilkan banyak bukti dan petunjuk," jelas Setyo.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain, yaitu menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Saudara HK diketahui melakukan tindak pidana lainnya, di mana pada 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan agar merendam handphone dalam air serta segera melarikan diri," papar Setyo.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto kembali memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan handphone.
Tidak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupakan advokat atau Tim Hukum PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM). Berikut adalah beberapa fakta terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dihimpun oleh Tim News Liputan6.com.
Resmi Ditetapkan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto terlibat dalam upaya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," ungkapnya.
Mengenai kapan Hasto Kristiyanto akan ditahan, Setyo meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu bagi penyidik KPK untuk menyelesaikan proses hukum ini.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," tambah Setyo.
Selain Hasto, KPK Tetapkan Tersangka Donny Tri, Advokat PDIP, dalam Kasus Suap Harun Masiku
KPK telah menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang berperan sebagai advokat atau Tim Hukum PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Bersama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, DTI diduga telah menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2017-2022.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," ujar Setyo.
Setyo juga menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2024, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Setelah serangkaian usaha tersebut gagal, Hasto Kristiyanto akhirnya memilih untuk menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI. "Oleh karenanya, upaya-upaya tersebut tidak berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," tambah Setyo.
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel dan Kabur saat OTT KPK
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam tindak pidana lainnya, yaitu menghalangi proses penyidikan atau yang dikenal sebagai obstruction of justice. "Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Setyo menambahkan, sebelum menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto kembali memberikan instruksi kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone.
"HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkap Setyo.
Akibat tindakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. "Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," papar Setyo.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
KPK telah menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Diketahui bahwa sebagian dana yang digunakan berasal dari Sekjen PDIP. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berusaha menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai cara, termasuk berusaha meraih kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan oleh Nazaruddin Kiemas setelah meninggal dunia. Harun Masiku sendiri berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, HM hanya memperoleh 5.878 suara, sementara caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya, suara yang seharusnya diperoleh dari almarhum Nazaruddin Kiemas jatuh kepada Riezki Aprilia, sesuai dengan aturan yang ada. Namun, HK berupaya keras untuk memenangkan HM melalui berbagai cara.
"Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," jelas Setyo.
Salah satu langkah yang diambil oleh Hasto Kristiyanto adalah mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah MA mengeluarkan putusan, KPU tidak melaksanakan keputusan tersebut. "Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia," tambah Setyo. Dengan demikian, upaya Hasto Kristiyanto untuk memenangkan Harun Masiku menghadapi berbagai tantangan dan penolakan dari pihak lain.
Hasto Turut Serta Beri Instruksi ke Bawahan
Hasto Kristiyanto pernah memberikan instruksi kepada bawahannya, Saiful Bahri, untuk bertemu dengan Riezki di Singapura dan meminta agar Riezki mundur. Akan tetapi, Riezki kembali menolak permintaan tersebut, sehingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan Riezki sebagai anggota DPR RI dan kembali meminta agar Riezki mundur setelah pelantikan.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ungkap Setyo.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto bertemu dengan Wahyu Setiawan dan meminta agar Wahyu memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu memenangkan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
"Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo. Dalam proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri serta Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dia juga mengatur DTI untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan untuk pelaksanaan fatwa MA kepada KPU. "Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio," jelasnya.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," papar Setyo.
KPK Bantah Politisasi Murni Penegakkan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, yang menyatakan kesiapannya untuk melindungi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, jika ia ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menanggapi isu yang menyebutkan adanya politisasi terhadap PDIP, yang akan mengadakan kongres dalam waktu dekat.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan ini. Dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi kami tinggal melanjutkan saja," kata Setyo.
Mengenai dugaan politisasi dan potensi gangguan terhadap Kongres PDIP 2025, Setyo menegaskan bahwa penyidik KPK berfokus pada penegakan hukum setelah memastikan adanya cukup bukti. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, merupakan langkah yang diambil setelah proses yang matang.
"Selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam," jelas Setyo.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Artinya kedeputian di penindakan, tapi dari direktoratnya lengkap. Sehingga menurut saya keputusan diambil secara bulat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," tegasnya.
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK
Sementara itu, Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Ia menjelaskan bahwa KPK masih memerlukan keterangan tambahan dari individu lain yang diyakini memiliki informasi mengenai keterlibatan Hasto sebelum melakukan penahanan terhadapnya.
Asep mengungkapkan, "Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Ia menambahkan, "Sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi."
Selain itu, KPK juga berencana untuk menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku. "Jadi ditunggu saja untuk penahanan, pasti kita akan kabari," tutup Asep.