6 Mahasiswa di Kupang Demo Saat Pandemi Corona Dikenakan Pasal UU Karantina Kesehatan
Proses hukum tetap dilakukan lantaran mereka melakukan aktivitas tanpa izin. Ditambah keenam mahasiswa ini tidak mengindahkan maklumat Kapolri, terkait larangan berkumpul akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah memulangkan enam mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pasar inpres Naikoten I Kupang, Senin (30/3) kemarin. Walau dipulangkan kembali ke rumah masing-masing, namun proses hukum bagi keenam mahasiswa ini tetap dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, proses hukum tetap dilakukan lantaran mereka melakukan aktivitas tanpa izin. Ditambah keenam mahasiswa ini tidak mengindahkan maklumat Kapolri, terkait larangan berkumpul akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Tidak ada izin karena memang tidak diberikan, pembubaran aksi unjuk rasa itu atas pertimbangan maklumat dan situasi covid-19 dan keselamatan masyarakat," tandasnya.
Menurut Hasri, atas peristiwa ini sudah dibuatkan laporan polisi karena unjuk rasa juga bisa berimbang, ditengah upaya berbagai elemen masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Nusa Tenggara Timur.
"Kepada para mahasiswa ini, polisi menjerat mereka dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta Maklumat Kapolri.
Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Maklumat sebagai respon kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri dirumah dan seluruh pihak agar tidak membuat acara, pengumpulan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi saat melakukan aksi demontrasi, terkait penolakan RUU Omnibus Law ditengah mewabahnya Covid-19, Senin (30/03).
Kronologi yang didapat wartawan, aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II Kupang. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.
Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan, rancangan UU Omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital impian, kepada rezim hari ini.
"Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara, bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini," kata Empos dalam orasinya.
Ketika asik melakukan orang, tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.
Mereka dibubar paksa aparat kepolisian, lantaran aksi itu digelar ditengah pemerintah telah mengeluarkan imbauan, tentang sosial distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kupang.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang sedang berdemo itu.
Menurutnya, enam mahasiswa itu hanya dikenakan wajib lapor. "Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.
Baca juga:
Demo Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
Satu Pasien Positif Corona di DIY Sembuh
Pasien Sembuh Corona di Jerman akan Diberi Sertifikat Agar Bisa Kembali ke Masyarakat
Gerindra Minta Pemerintah Pusat Perbaiki Komunikasi dengan Daerah Tangani Corona
Imbas Covid-19, Calon Pengantin Bisa Mendaftar Pernikahan Lewat Online