6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Pilkada 2024
Data tersebut berdasarkan hasil laporan dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sebanyak enam Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya di Pilkada serentak 2024. Data tersebut berdasarkan hasil laporan dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (29/11).
Sementara itu, dilaporkan juga ada sejumlah petugas KPPS yang dinyatakan sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Angkanya mencapai sekitar 115 orang.
Afif melanjutkan, untuk petugas KPPS yang meninggal dunia dan mengalami luka akan diberikan santunan menyesuaikan dengan keadaan yang dialami berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah diteken.
"Meninggal dunia (santunan) sebesar Rp36 juta, untuk bantuan pemakaman Rp10 juta, untuk yang cacat permanen Rp30.800.000, untuk luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.200.000," ujar dia.
KPU juga turut menyatakan berbelasungkawa kepada para petugas KPPS yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya serta mengapresiasi upaya meraka selama ini.
Update Data Masuk ke KPU dari TPS
Afif kemudian menyampaikan progres perkembangan hasil rekap suara di Pilkada 2024. Berdasarkan data per 29 November 2024 pukul 09.00 WIB, pengiriman C Hasil dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk sebesar 435.296 TPS.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (data sudah masuk dari TPS) sudah 97,75%. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebesar 97,70%,” kata Afif.
Afif merinci, untuk provinsi yang pencapaiannya sudah 100% dalam mengunggah C Hasil ke dalam sistem rekap untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah, Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.
"Selanjutnya untuk C Hasil bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang datanya sudah masuk adalah sebagai berikut, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sedang memasuki tahapan penghitungan suara yang akan dilakukan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kota/kabupaten hingga di tingkat provinsi. Terkait hasil akhir, nantinya akan diumumkan pada pertengahan Desember mendatang.
"Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang," Afif menandasi.
Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang pasca pemungutan suara di TPS:
Jadwal Rekap:
1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember
2. Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember
Jadwal Pengumuman:
1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.
2. Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.