6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Ditahan
Dia menyebut, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten setempat. Keenam tersangka diserahkan penyidik Tipikor Polda Aceh ke Kejari Simeulue, Senin (17/1).
"Masing-masing tersangka berinisial IS, IH, BF, MI, YA dan AS," kata Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Dia menyebut, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 miliar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh.
Proyek yang dikorupsi tersebut berupa pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue tahun 2019 melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Sinabang," ujar Taqdirullah.
Baca juga:
Tingkatkan Transparansi, Angkasa Pura II Gandeng Aktivis Anti Korupsi
10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,3 M dari Kontraktor
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT KPK
KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat Terkait Kasus Suap di Penajam Paser Utara
Gaya Nur Afifah Balqis Sebelum Diciduk KPK, Pose di BMW Sampai Liburan ke Luar Negeri
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung, Kejati Geledah Kantor Dinas Taman Jakarta