686 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Idulfitri, Tiga Langsung Bebas
Sebanyak 686 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Idulfitri tahun 1444 Hijriyah. Tiga di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman itu.
Sebanyak 686 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus Idulfitri tahun 1444 Hijriyah. Tiga di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman itu.
"Remisi khusus Idulfitri tahun 2023 diberikan pada 686 narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Sabtu (22/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Dimana KM Rezki tenggelam? Kapal Motor (KM) Rezki tenggelam di perairan antara Pulau Balang Caddi dan Muara Sungai Pangkep, Kecamatan Liukung Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia merinci remisi yang diberikan, yakni Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada 680 orang dan RK II diberikan kepada enam orang, namun tiga di antaranya masih harus menjalani pidana subsider karena tidak membayar denda. "Ada tiga orang yang dinyatakan langsung bebas," tambahnya.
Andi berpesan agar narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, mereka diharap dapat mematuhi aturan yang ada dan tidak mengulangi perbuatan.
"Semoga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan taat hukum," harapnya.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. "Semua narapidana yang mendapatkan remisi agar bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," ujarnya
Warga binaan diharapkan konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. "Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di rutan," tutupnya.