7 Komisioner KPU Sulsel Hari Ini Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait. Akan ditayangkan di akun media sosial milik DKPP RI karena sidangnya bersifat terbuka.
Tujuh komisioner KPU Sulsel terdiri dari ketua, Faisal Amir berikut enam anggotanya, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri dan Upi Hastati akan disidang kasus dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (5/11) pukul 09.00 WITA.
Sebagaimana disebutkan dalam rilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang ditandatangani sekretaris DKPP RI, Bernand Dermawab Sutrisno, sidang yang akan digelar secara virtual ini dari kantor Bawaslu Sulsel di jl AP Pettarani, Makassar dipimpin anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersama tim pemeriksa daerah Sulsel.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
"Para komisioner selaku teradu I hingga VII. Adapun pengadu perkara, Syarief Azis caleg DPRD Sulsel. Dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempel pada dinding TPS sebanyak 2.987 TPS," kata Bernand.
Ditambahkan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait. Akan ditayangkan di akun media sosial milik DKPP RI karena sidangnya bersifat terbuka.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
Sementara itu, salah satu komisioner KPU Sulsel yang turut menjadi teradu, Misna M Attas saat dikonfirmasi malam ini membenarkan soal rencana sidang besok. Kata dia, selaku pengadu adalah caleg DPRD Sulsel pada pemilu lalu.
"Dijalani dengan baik saja. Pada Pengadilan Negeri Makassar, kami juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga tingkatan banding, namun kami telah menangkan perkaranya. Untuk pengadilan etik kami tentu tidak mengetahui bagaimana," kata Misna.
Baca juga:
Pandemi, KPU Solo Siapkan Kotak Keliling untuk Warga yang Isolasi Mandiri
Terbukti Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diganjar 3 Sanksi oleh DKPP
22 Pegawai KPU Bali Positif Covid-19 Sejak Awal Pandemi
Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Masalah Penerapan Sirekap
KPU Medan: Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih