7 Tahun Buron, Pelaku Begal Anggota Polres OKU Timur Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara.
Seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, beinisial MA, menjadi korban begal. Pelaku ditangkap setelah tujuh tahun menjadi buronan.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang patroli di Jalan Irigasi, BK 23, Desa Sumber Jaya, OKU Timur, Minggu 13 Juli 2014. Pelaku bernama Yoyon alias Dion (31) menghadang korban dengan cara menodongkan senjata api rakitan ke kepalanya.
Lantaran terdesak dan membahayakan jiwa, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Vixion kepada pelaku. Pelaku langsung melarikan diri dan korban melapor ke institusinya.
Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, OKU Timur, beberapa hari lalu. Selama dalam kejaran polisi, tersangka kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas meringkusnya.
"Setelah tujuh tahun setelah kejadian, tersangka akhirnya ditangkap. Dia mengakui menjadi pelaku begal anggota kami yang sedang patroli," ungkap Edi, Minggu (20/6).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor Yamaha Vixion dan kartu identitas diri tersangka.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejahatan lain yang dilakukan tersangka, termasuk keberadaan senpi rakitan yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Baca juga:
Sopir Truk Jadi Korban Begal, Ditemukan Dalam Keadaan Wajah Dilakban dan Terikat
Modus Pesan Kopi, 2 Begal Curi HP Usai Hantam Kepala Wanita Pelayan Warkop di Kukar
Driver Ojol Dihipnotis Penumpang, Motor dan Uang Dicuri usai Diberi Koin dan Kembang
2 Residivis Perampok Perawat di Bandung Ditembak Polisi
Sempat Viral, Begini Nasib Begal Sadis di Lampu Merah Medan