8 Kantor instansi di Manokwari disegel masyarakat adat
Akibat pemalangan yang dilakukan oleh massa pemilik hak ulayat aktivitas kantor tidak berjalan & para pegawainya pulang.
Delapan kantor instansi Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dipalang atau disegel sekelompok massa. Massa yang menyegel menamakan dirinya masyarakat adat pemilik hak ulayat atas tanah bangunan kantor tersebut.
Delapan kantor yang dipalang massa antara lain Dinas Tenaga Kerja, Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor Agama, Kantor Bandan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BPS dan Kantor Inspektorat Kabupaten Manokwari.
Koordinator massa aksi pemalangan Paulus Indouw di Manokwari, mengatakan, aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat karena Pemerintah Kabupaten Manokwari belum melunasi pembayaran ganti rugi tanah delapan kantor instansi Pemerintah Manokwari tersebut.
"Tuntutan masyarakat pemilik ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk membayar ganti rugi atas tanah delapan bangunan instansi tersebut senilai Rp 10 miliar," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari pada 2013 sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik ulayat senilai Rp 35 juta dan pemerintah berjanji akan membayar sisanya namun sampai saat ini belum dibayar entah pemerintah lupa atau belum di anggarkan.
Oleh sebab itu, katanya, masyarakat pemilik ulayat memalang delapan kantor instansi pemerintah itu agar Bupati Manokwari ingat bahwa hak masyarakat belum di bayar.
"Kami akan melakukan pemalangan sampai Bupati Manokwari bertemu dengan masyarakat pemilik ulayat untuk membicarakan pembayaran," ujar Paulus seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/12).
Akibat pemalangan yang dilakukan oleh massa pemilik hak ulayat aktivitas kantor tersebut tidak berjalan dan para pegawai memilih pulang.