8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditangkap
Deni terjerat kasus korupsi pada tahun 2010. Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta.
Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Deni Wardani (43) ditangkap setelah menjadi buronan selama 8 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan Deni diringkus tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung pada Kamis (3/6) malam.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selama delapan tahun, yang bersangkutan (Deni) ini sering berpindah-pindah tempat, keluar Bandung juga. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap," kata Iwa di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6).
"Terpidana sudah dieksekusi oleh Kejari Bandung ke (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya," ujar dia.
Lebih lanjut Iwa menjelaskan, Deni terjerat kasus korupsi pada tahun 2010. Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta.
Saat itu, Deni yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup Rp 150 juta.
Singkat cerita, Pemerintah Kota Bandung menyutujui setelah menyelesaikan verifikasi. Namun, proposal tersebut fiktif dan dana yang telah dicairkan itu digunakan Deni beserta rekannya berinisial M.
Pada tahun 2013, Deni pun menjalani persidangan dan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi terdakwanya tidak ada di tempat," pungkasnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Ditahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi
KPK Dalami Proses Awal Pengadaan Lahan untuk Rumah DP 0 Persen
Kasus Korupsi IUP Batu Bara di Jambi, Mantan Direktur Antam Ditahan Kejagung
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Segera Jalani Persidangan